Menkumham Yasona Laoly Perintahkan Dirjen Imigrasi Silmy Karim Lakukan 6 Strategi

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly Perintahkan Dirjen Imigrasi Silmy Karim lakukan 6 strategi penting dalam tugasnya

POS KUPANG/HO HUMAS KEMENKUMHAM RI
LANTIK - Menkumham Yasonna H Laoly melantik Silmy Karim menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Rabu (4/1/2023). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly memerintahkan Silmy Karim yang baru dilantik menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim untuk melakukan 6 strategi.

Hal ini dikatakan Menkumham Yasonna dalam sambutannya, usai melantik Silmy Karim sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Dalam Siaran Pers Kementerian Hukum dan HAM RI yang diterima Pos Kupang melalui Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Dian Lenggu, Rabu (4/1/2023) siang, menyebutkan, dalam smabutannya, Menkumham Yasonna mengatakan, tugas keimigrasian saat ini semakin berkembang dan dinamis.

Karena itu, menuntut seluruh jajaran imigrasi untuk mampu beradaptasi, bekerja lebih baik lagi dan inovatif sehingga memberikan percepatan dalam pelayanan keimigrasian.

Baca juga: Bertemu Dirjen WIPO, Menteri Yasonna Laoly Serahkan Instrumen Aksesi Traktat Budapest

Untuk mencapai tujuan-tujuan dimaksud, Menkumham Menkumham memerintahkan kepada Silmy Karim dan jajaran imigrasi untuk melakukan enam langkah penting.

Pertama, seluruh jajaran imigrasi harus memberikan atensi penuh dan segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Joko Widodo sehubungan dengan akan diberlakukannya kebijakan Golden Visa di Indonesia melalui intensifikasi koordinasi dengan kementerian/lembaga dan stakeholder terkait.

“Langkah ini diharapkan dapat mendatangkan para investor dan orang-orang yang memiliki talent, termasuk wisatawan mancanegara ke Indonesia mengingat pelayanan keimigrasian akan dirasakan lebih mudah dan sederhana,” tutur Menkumham Yasonna.

Langkah kedua adalah terkait peningkatan pelayanan publik khususnya visa on arrival (VOA) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang juga merupakan bagian dari arahan Presiden Jokowi

LANTIK - Menkumham Yasonna H Laoly melantik Silmy Karim menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Rabu (4/1/2023).
LANTIK - Menkumham Yasonna H Laoly melantik Silmy Karim menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Rabu (4/1/2023). (POS KUPANG/HO HUMAS KEMENKUMHAM RI)

“Kedua, atensi dan segera tindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam rangka peningkatan pelayanan publik khususnya VOA dan KITAS, dengan merubah total sistem pelayanan Keimigrasian yang selama ini dianggap belum berubah sama sekali," kata Menkumham Yasonna.

Imigrasi dirasakan masih terlalu banyak mengatur dan mengontrol sehingga akhirnya menyulitkan. Kedepannya diharapkan imigrasi memberikan pelayanan yang memudahkan dan melayani. 

Ketiga, Menkumham Yasonna meminta jajaran imigrasi melakukan berbagai terobosan dalam rangka efisiensi dan meminimalisir pungutan liar sekaligus melakukan studi tiru skema kebijakan pemberian visa pada beberapa negara yang sudah terkenal cepat dan sederhana dalam pelayanan keimigrasiannya.

Keempat, menyiapkan petugas imigrasi dan infrastruktur dalam rangka pengembangan pelayanan keimigrasian di beberapa Bandara yang dipersiapkan untuk melayani penerbangan langsung internasional, seperti Bandara Soeta, Juanda, Ngurah Rai, dan Bandara lainnya.

Baca juga: Bertemu Dirjen WIPO, Menteri Yasonna Laoly Serahkan Instrumen Aksesi Traktat Budapest

Kelima, Menkumham Yasonna menuntut agar seluruh jajaran imigrasi berpedoman pada tata nilai Kemenkumham yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI) dan core value aparatur sipil negara (ASN) yaitu BerAKHLAK.

“Pedomani dan implementasikan bahwa setiap pekerjaan harus didasari dengan tata nilai yang sudah digariskan Kementerian ini yakni PASTI dan core value ASN yang telah ditetapkan Bapak Presiden RI yakni BerAKHLAK,” paparnya lagi.

Terakhir, Menkumham Yasonna perintahkan agar seluruh jajaran imigrasi mencermati dan mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Layanan keimigrasian harus sejalan dengan semangat untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia dengan tetap memenuhi kriteria dalam rangka menjaga kedaulatan, ketertiban dan keamanan negara serta kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perppu dimaksud,” pungkas Menkumham Yasonna.

Dalam rangka keberhasilan enam hal tersebut, Menkumham Yasonna menegaskan bahwa kunci utamanya adalah digitalisasi teknologi.

“Kunci utamanya adalah digitalisasi teknologi, seperti pemanfaatan face recognition di seluruh bandara, sehingga dengan demikian petugas imigrasi dapat bekerja secara efektif dan efisien serta meninggalkan pekerjaan yang cenderung konvensional,” ungkap Menkumham Yasonna.

LANTIK - Menkumham Yasonna H Laoly melantik Silmy Karim menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Rabu (4/1/2023).
LANTIK - Menkumham Yasonna H Laoly melantik Silmy Karim menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Rabu (4/1/2023). (FOTO. POS-KUPANG.COM/HUMAS KEMENKUMHAM RI)

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham sekaligus ketua Panitia Seleksi Jabatan Dirjen Imigrasi, Andap Budhi Revianto, menjelaskan bahwa Silmy Karim ditunjuk menjadi Dirjen Imigrasi berdasarkan Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 15 Desember 2022.

Silmy sendiri adalah peserta seleksi dari kategori Non-PNS yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel. Menurut Andap, keikutsertaan Non-PNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya di instansi pemerintah dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca juga: Menkumham Yasonna H Laoly Pastikan Resolusi Kemenkumham Makin PASTI BerAKHLAK

“Pasal 106 dari PP 17/2020 menyebutkan bahwa JPT Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS,” papar Andap.

Hadir dalam pelantikan ini para Pimpinan K/L seperti Menteri Kesehatan, Menteri Investasi / BKPM, Ketua Komisi III DPR RI, Wakil Ketua DPD RI, BPK, Anggota DPR RI, Wamenkumham, Wamenhan, Wamen II BUMN, BPK, para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemenkumham, Pimpinan BUMN dan perusahaan serta para kepala kantor wilayah beserta undangan lainnya. (*/vel)

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved