Berita Kota Kupang
Kesadaran Warga Kota Kupang Membayar Pajak Kendaraan Masih Rendah
dalam presentasi kesadaran diperkirakan mencapai 80 persen. Penggunaan helm saat berkendara menjadi paling dominan dalam peningkatan kesadaran warga
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Siti Soleha Oang
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah mengatakan, kesadaran masyarakat di Kota Kupang, Ibu kota Provinsi NTT dalam berlalulintas atau saat berkendara terus meningkat.
Ia menyebut, dalam presentasi kesadaran diperkirakan mencapai 80 persen. Penggunaan helm saat berkendara menjadi paling dominan dalam peningkatan kesadaran warga.
Sisi lain, melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan khusus para pengemudi hingga pembayaran pajak masih rendah atau belum optimal.
“Kita dapat buktikan pada saat operasi penilangan manual masih banyak masyarakat Kota Kupang yang tidak memiliki surat izin mengemudi. Ada masyarakat yang sudah punya surat pengemudi namun tidak membawa," jelas Andri pada Sabtu 3 Desember 2022.
Dia menjelaskan, pengemudi yang tidak membawa kelengkapan kendaraan merupakan pelanggaran. Khusus pengemudi yang lupa membawa SIM dikenakan Pasal 288 ayat 2 undang undang lalulintas denda Rp 250.000.
Baca juga: Kapolda NTT MoU Pakta Integritas Bersama Kasat Reskrim dan Kasat Lantas 21 Polres Jajaran
Sementara untuk tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) diterapkan Pasal 281 dengan denda Rp 1.000.000.
Ia mengatakan, untuk surat izin mengemudi (SIM) yang hilang, dapat membuat surat kehilangan di Polres terdekat. Selanjutnya dibawa ke bagian Lalulintas untuk dicetak baru dengan tanpa biaya.
"Namun akan di kenakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan untuk SIM yang sudah mati satu hari itu di hitung pembuatan SIM baru, dan untuk perpanjangan SIM Minimal tiga hari, dan maksimal satu bulan dengan di lampirkan surat kesehatan dan tes Psikologi," tambah AKP. Andri. (Cr18)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS