Berita Manggarai Timur

Siprianus Kabut Warga Manggarai Timur Tewas Dianiaya di Malam Tahun Baru

Korban Siprianus tewas di malam pergantian tahun, Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Borong-Warat, Borong.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
TKP - Anggota Polisi dari Polres Manggarai Timur saat berada di TKP kasus penganiayaan terhadap korban Siprianus Kabut. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Warga Kampung Pau Raja, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Siprianus Kabut (42) tewas dianiaya oleh terduga pelaku berinisial MJ (25) dan RA (22).

Korban Siprianus tewas di malam pergantian tahun, Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Borong-Warat tepatnya di Kampung Warat sekitar 1 Km dari gereja Warat-Borong.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, STrK, menyampaikan ini, Senin 2 Desember 2022.

Menurut Jeffry, pihaknya telah mengamankan MJ (25) dan RA (22) terduga pelaku dalam kasus penganiyaan yang menyebabkan korban Siprianus Kabut (42) Warga Kampung Pau Raja, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, meninggal dunia pada 31 Desember 2022 kemarin.

"Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan MJ dan RA terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Siprianus Kabut,"ujarnya.

Baca juga: Polsek Borong Amankan Enam Jerigen Berisi Miras Jelang Pergantian Tahun

Dikatakan Jeffry, kedua pelaku diamankan di RSUD Borong di Lehong, Sabtu malam atau malam Tahun Baru pasca kedua pelaku ikut ramai-ramai bersama warga mengantarkan korban di RSUD Borong.

"Jadi ada dua tim yang kita bentuk usai kita terima laporan peristiwa ini, ada Tim yang ke TKP dipimpin saya sendiri dan ada tim ke RSUD Borong. Sesampai di TKP kita langsung interogasi saksi-saksi dan ada titik terang mengarah ke 2 orang pelaku ini, karena itu saya langsung koordinasi dengan Tim yang di RSUD untuk segera cari dua orang ini di RSUD Borong dan Tim langsung amankan dan digiring ke Mako Polres untuk dimintai keterangan,"ujarnya.

Jeffry juga menjelaskan, untuk sementara motif kedua tersangka tegah menganiaya korban hingga meninggal dunia, karena antara pelaku dan korban pernah bermasalah sebelumnya sehingga ada dendam baik dari pelaku maupun korban.

Baca juga: Viral Aksi Begal di Ruas Jalan Polsek Borong - Kembur, Polisi Lakukan Patroli

"Sementara motifnya karena memang kedua belah pihak pernah bermasalah sebelumnya, jadi ada dendam baik dari pelaku maupun korban," ujarnya.

Jeffry Silaban juga mengatakan, kini kedua terduga pelaku MJ dan RA bersama barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Manggarai Timur guna diproses hukum lebih lanjut dan kini sedang dalam penanganan oleh Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur.

Dikatakan Jeffry, atas perbuatan hingga menghilangkan nyawa korban Siprianus, kedua pelaku dikenai Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat 1, 2 dan ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rob)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved