Berita Manggarai Timur

Polsek Borong Amankan Enam Jerigen Berisi Miras Jelang Pergantian Tahun

Miras jenis sopi itu diamankan di rumah salah seorang warga di pasar Inpres Borong, Kelurahan Ranaloba, Kecamatan Borong

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO POLSEK BORONG
AMANKAN - Jerigen berisikan Miras diamankan polisi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Menjelang perayaan Pergantian Tahun 2022-2023, Kepolisian dari Polsek Borong berhasil mengamankan enam jerigen berukuran jumbo berisikan minuman keras (Miras) jenis sopi. 

Miras jenis sopi itu diamankan di rumah salah seorang warga di pasar Inpres Borong, Kelurahan Ranaloba, Kecamatan Borong, Kamis 29 Desember 2022.

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, SH.,S.IK.,M.Si, melalui Kapolsek Borong AKP I Wayan Sunarta SE, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 30 Desember 2022, menerangkan, pihaknya melakukan 
operasi peredaran Miras di kalangan masyarakat menjelang hari raya Pergantian Tahun 2022-2023.

Karena itu, kata Wayan, selaku Kapolsek Borong, ia bersama anggota Polsek Borong berdasarkan Surat perintah Nomor : Sprin/191/XII/HUK.6.6./2022 melaksanakan kegiataan Operasi peredaran Minuman Keras (Miras) jenis Sopi di lingkungan masyarakat menjelang hari raya pergantian Tahun 2022-2023 di seputaran wilayah hukum Polsek Borong, Kamis kemarin. 

Baca juga: Bupati Manggarai Timur Agas Andreas Lantik Pejabat Eselon II dan III, Berikut Daftar Namanya

Wayan mengatakan, sekitar pukul 08.30 Wita ia bersama anggota menggelar operasi di rumah salah satu warga yang berlokasi di pasar Inpres Borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong yang diduga sebagai tempat penjualan dan penimbunan Miras jenis Sopi.

Wayan juga menerangkan, sesampainya di lokasi tersebut anggota menemukan beberapa warga yang sedang melakukan transaksi jual beli Miras jenis sopi. Anggota pun melakukan interogasi kepada beberapa warga tersebut dan dari hasil interogasi anggota mendapatkan informasi bahwa ada  6 jerigen jumbo yang berisi miras jenis sopi yang disembunyikan dalam rumah milik S. 

Anggota pun melakukan pengecekan dan menemukan ada 8 jerigen jumbo yang berada di dalam rumah tersebut dimana 6 jerigen berisikan Sopi dan 2 jerigen Kosong.

Kemudian anggota mengamankan Miras tersebut ke Mako Polsek Borong, guna melakukan pemeriksaan terkait dengan kepemilikan Miras tersebut.

Wayan juga menerangkan, pihaknya melakukan kegiatan operasi tersebut berdasarkan pertama, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedua, Surat Telegram Kapolda NTT Nomor: STR/67/11/OPS.1./2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Kalender Operasi Polda NTT Tahun 2022.

Baca juga: Theresia Wisang Agas Berbagi Kado Natal untuk Penderita ODGJ di Manggarai Timur

Ketiga, Surat Telegram Kapolda NTT Nomor : STR/441/XI/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Rencana Garis Besar (RGB) Operasi Pekat Turangga-2022. Keempat, Surat Telegram Kapolda NTT Nomor: STR/450/XI/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Berlakunya Operasi Pekat Turangga-2022. Dan kelima, Perintah Kapolres Manggarai Timur

Wayan juga menerangkan, kegiatan operasi miras itu dalam Operasi Lilin Turangga 2022 untuk meminalisir peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Borong sehingga pelaksanan perayaan pergantian Tahun diharapkan lebih tertib dan kondusif. 

Wayan juga mengimbau, kepada masyarakat Manggarai Timur agar jangan meneguk minuman keras pada saat merayakan tahun baru, lebih baik merayakan tahun baru di rumah masing-masing dan di tempat-tempat ibadah. (rob)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved