Berita Lembata
Penjabat Bupati Lembata Tegur Keras Aparat Desa yang Terima BLT
Sejumlah Aparat Desa dan Ketua BPD di Desa Bungamuda, Kecamatan Ile Ape yang kedapatan menerima dana BLT ‘ramai-ramai’ menyetor kembali.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Sejumlah Aparat Desa dan Ketua BPD di Desa Bungamuda, Kecamatan Ile Ape yang kedapatan menerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) ‘ramai-ramai’ menyetor kembali uang bantuan tersebut.
Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa pun menegur keras para aparat desa dan Ketua BPD Bungamuda.
Informasi ini disampaikan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata, Patris Emi Ujan kepada wartawan, Jumat 30 Desember 2022.
Patris menuturkan, masalah BLT yang menjerat sejumlah pejabat teras Bungamuda mulai dari Kepala Desa, hingga Ketua BPD akhirnya diselesaikan.
Tim dari Inspektorat bersama Dinas PMD dan Camat Ile Ape diutus untuk melakukan pemeriksaan para oknum aparat desa dan BPD bertempat di kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata, Kamis 29 Desember 2022.
Baca juga: Penjabat Bupati Lembata Minta Tenaga Kesehatan Selalu Tebar Senyum Saat Melayani Masyarakat
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, sejumlah aparat dan lembaga BPD Bungamuda terbukti melanggar aturan. Mereka, pun dikabarkan dengan tahu dan mau menerima BLT dimaksud.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa para oknum pejabat teras di desa termasuk BPD tidak dibenarkan menerima bantuan tersebut.
Terhadap temuan ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata merekomendasikan agar uang BLT yang sudah diterima para oknum itu segera dikembalikan.
“Persoalan BLT yang diterima oleh aparat desa sudah diselesaikan oleh tim dari Inspektorat dengan rekomendasi agar aparat desa yang menerima BLT segera menyetor kembali ke desa,” ungkap Patris Emi Ujan.
Tidak hanya itu, akibat dari periaku ini, kepala desa dan seluruh aparat termasuk Ketua BPD mendapat Surat Teguran Keras dari Penjabat Bupati Lembata.
“Kades dan seluruh aparat mendapatkan surat teguran keras dari Bupati Lembata agar ke depannya tidak terulang lagi,” beber Patris Emi Ujan.
Baca juga: Penyaluran BLT BBM di NTT Sebesar Rp 257 Miliar kepada 429 Ribu KPM
Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lembata, Klemens Kwaman mengimbau semua kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Terkait penyalahgunaan BLT sangat disayangkan kenapa bisa terjadi seperti itu,” kata Klemens Kwaman ketika dikonfirmasi, Senin2 Januari 2023.
Menurut dia, mekanisme penyaluran BLT harus sesuai PMK Nomor 128 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Bagi dia, kepala desa dan aparatnya harus memahami secara baik mekanisme penyaluran BLT, karena hal tersebut menjadi dasar hukum pengelolaan dana desa.
Terhadap penyalahgunaan dana BLT di Desa Bungamuda, ia menilai hal itu terjadi karena ada kebijakan yang dibuat sendiri oleh Kepala Desa.
Bahkan dia menduga, maslah BLT yang menyeret sejumlah aparat desa termasuk Kepala Desa dan Ketua BPD Bungamuda itu terjadi karena dipaksakan.
“Kalau kita paksakan maka menyalahi aturan yang lain bahwa kita menempatkan BLT tidak sesuai peruntukannya. Lebih baik uang ditarik kembali dari pada kita mengambil risiko seperti yang dilakukan di Bungamuda, itu sangat disayangkan sekali, bahwa kita memaksakan namun kita lupa ada aturan yang lain,” ungkap Klemens Kwaman. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.