Imlek 2023

Tahun Baru Imlek Jatuh 22 Januari, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional

Tahun Baru Imlek jatuh pada tanggal 22 Januari 2023. Pemerintah menetapkan sebagai tanggal merah atau hari libur nasional.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Ilustrasi Imlek. Tahun Baru Imlek Jatuh 22 Januari 2023, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional. 

Perayaan Imlek Orde Baru

Pada masa Orde Baru, warga Tionghoa mengalami kekangan pemerintah.

Presiden Shoeharto mengeluarkan sebuah Intruksi Presiden No 14/1967 tentang pembatasan agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tiongkok.

Inpres tersebut menetapkan seluruh uoacara agama, kepercayaan, serta adat istiadat Tiongkok hanya boleh dirayakan pada ruang lingkup tertutup.

Dengan Cap Go Meh tidak dirayakan secara terbuka.

Salah satu tarian China yaitu Barongsai dan Liong juga dilarang dipertunjukkan kepada ruang publik.

Baca juga: Tonton Saat Libur Imlek, Inilah 7 Rekomendasi Web Series Indonesia Terbaik, Gratis di Youtube

Kebijakan tersebut dikeluarkan karena pada Orde Baru dikhawatirkan muncul kembali bibit komunis melalui etnis Tionghoa.

Bahkan etnis Tionghoa juga dianjurkan menikah dengan penduduk setempat dan menanggalkan bahasa, agama, kepercayaan serta adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari.

Perayaan Imlek Era Reformasi

Pada masa tersebut, Gus Dur diangkat menjadi presiden yang ke-4 dan memberikan kebebasan beragama bagi masyarakat Tionghoa.

Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 19/2001 pada tanggal 9 April 2001 dan meresmikan Imlek sebagai hari libur yang mana hanya berlaku bagi yang merayakannya.

Kebijakan Gus Dur kemudian disempurnakan oleh Presiden Megawati.

Ia menerbitkan sebuah keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jua mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Perd.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967.

Keppres tersebut berisi penghapusan istilah China dengan kembali ke etnis Tionghoa. Sampai saat ini Imlek telah diakui kembali. (*)

Sumber : Tribunjogja.com dan TribunJabar.ID

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved