Imlek 2023
Tahun Baru Imlek Jatuh 22 Januari, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional
Tahun Baru Imlek jatuh pada tanggal 22 Januari 2023. Pemerintah menetapkan sebagai tanggal merah atau hari libur nasional.
POS-KUPANG.COM - Tahun Baru Imlek jatuh pada tanggal 22 Januari 2023. Pemerintah menetapkan sebagai tanggal merah atau Hari Libur Nasional.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, yakni Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Imlek 2023 jatuh di hari Minggu.
Sedangkan, libur cuti bersama Imlek jatuh di hari Senin 23 Januari 2023. Dengan demikian, masyarakat mendapat libur selama tiga hari, terhitung mulai Sabtu 21 Januari 2023.
Libur Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili merupakan satu dari 16 hari penting selama bulan Januari 2023 yang ditetapkan oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri:
- 1 Januari: Tahun Baru
- 3 Januari: Hari Amal Bhakti Kementerian Agama Republik Indonesia
- 4 Januari: Hari Braille Sedunia
- 5 Januari: Hari Korps Wanita Angkatan Laut
- 10 Januari: Hari Gerakan Satu Juta Pohon
- 10 Januari: Hari Lingkungan Hidup Indonesia
- 10 Januari: Hari Tritura
- 15 Januari: Hari Peristiwa Laut dan Samudera atau Hari Dharma Samudera
Baca juga: Twibbon Imlek 2023, 7 Link Twibbon yang Menarik dengan Berbagai Desain Termasuk Gambar Kelinci
- 17 Januari: Hari Kebangkitan Bahasa Sunda
- 22 Januari: Hari Pejalan Kaki Nasional
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2575 (tanggal merah atau libur nasional)
- 25 Januari: Hari Gizi Nasional
- 26 Januari: Hari Kepabeanan Internasional
- 31 Januari: Hari Lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama
Sejarah Imlek di Indonesia
Ada yang menarik dari sejarah peringatan Imlek di Indonesia.
Dilansir dari National Geographic, "Imlek" berasal dari kata "Hokkian" atau dalam bahasa Mandarin disebut Yin Li yang artinya kalender bulan.
Sin Cia adalah sebuah perayaan yang dirayakan oleh petani Tiongkok pada yanggal satu di bulan pertama awal tahun baru.
Perayaan ini juga berhubungan erat dengan pesta perayaan musim semi.
Perayaan Imlek dimulai pada 30 bulan ke-12 dan pada tanggal 15 bulan pertama atau bisa disebut dengan istilah "Cap Go Meh".
Diambil dari buku Nusa Jawa: Silang Budaya- Warisan Kerajaan-Kerajaan Konsentris (2005) karya Denys Lombart, pada permulaan masehi masyarakat China mulai berimigrasi ke Indonesia, saat itu juga perayaan imlek muncul.
Seorang pendeta yang bernama Fa Hsien kerap kali berlayar dari China menuju India dan sebaliknya. Pada 412, Fa Hsien berlayar dari Sri Lanka tetapi kapalnya diterjang badai.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Imlek Momen Perkuat Soliditas Hadapi Pandemi
Lalu Fa Hsien mendarat di Yawadwi yang sekarang bernama Pulau Jawa dalam bahasa Sansekerta.
Budaya China berpengaruh bagi masyarakat Asia Tenggara, khususnya masyarakat Jawa. Hal tersebut berpengaruh pada aspek kebudayaan dan juga kehidupan sehari-hari.
Budaya China juga berpengaruh pada perkembangan teknik produksi dan budidaya berbagai macam komoditas seperti, padi, arak, gula, tiram, udang, dan lain sebagainya.
China juga memberikan pengaruh pada kongsi, kemaritiman, perdagangan, dan moneter di Jawa.
Perayaan Imlek Orde Baru
Pada masa Orde Baru, warga Tionghoa mengalami kekangan pemerintah.
Presiden Shoeharto mengeluarkan sebuah Intruksi Presiden No 14/1967 tentang pembatasan agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tiongkok.
Inpres tersebut menetapkan seluruh uoacara agama, kepercayaan, serta adat istiadat Tiongkok hanya boleh dirayakan pada ruang lingkup tertutup.
Dengan Cap Go Meh tidak dirayakan secara terbuka.
Salah satu tarian China yaitu Barongsai dan Liong juga dilarang dipertunjukkan kepada ruang publik.
Baca juga: Tonton Saat Libur Imlek, Inilah 7 Rekomendasi Web Series Indonesia Terbaik, Gratis di Youtube
Kebijakan tersebut dikeluarkan karena pada Orde Baru dikhawatirkan muncul kembali bibit komunis melalui etnis Tionghoa.
Bahkan etnis Tionghoa juga dianjurkan menikah dengan penduduk setempat dan menanggalkan bahasa, agama, kepercayaan serta adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari.
Perayaan Imlek Era Reformasi
Pada masa tersebut, Gus Dur diangkat menjadi presiden yang ke-4 dan memberikan kebebasan beragama bagi masyarakat Tionghoa.
Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 19/2001 pada tanggal 9 April 2001 dan meresmikan Imlek sebagai hari libur yang mana hanya berlaku bagi yang merayakannya.
Kebijakan Gus Dur kemudian disempurnakan oleh Presiden Megawati.
Ia menerbitkan sebuah keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jua mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Perd.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967.
Keppres tersebut berisi penghapusan istilah China dengan kembali ke etnis Tionghoa. Sampai saat ini Imlek telah diakui kembali. (*)
Sumber : Tribunjogja.com dan TribunJabar.ID
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.