Tahun Baru 2023
Jelang Tahun Baru 2023, Satlantas Polres TTU Razia Knalpot Racing di Sejumlah Tempat
jajaran Satlantas TTU bersama aparat TNI Kodim 1618/TTU melakukan razia knalpot racing di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Menjelang Tahun Baru 2023 jajaran gabungan TNI dan Polri di wilayah hukum Timor Tengah Utara melakukan operasi razia terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing.
Upaya ini dilakukan guna mencegah pelaksanaan pawai dan tindakan ugal-ugalan pengendara kendaraan di jalan menjelang akhir tahun.
Demikian disampaikan Kasatlantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim kepada Pos Kupang, Sabtu 31 Desember 2022.
Menurutnya, jajarannya bersama aparat TNI Kodim 1618/TTU melakukan razia knalpot racing di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara.
Razia knalpot racing yang dilaksanakan pada, Jumat 30 Desember 2022 guna mencegah pelaksanaan pawai dan tindakan ugal-ugalan pengendara kendaraan di jalan menjelang akhir tahun.
Dikatakan Iptu Rahmat Agus Ibrahim langkah tersebut diambil berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin / 862 / XII / HUK.6.6 / 2022 Tanggal 01 Desember 2022.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menyasar sejumlah tempat yakni; Terminal, Cabang rutan, dan kampung family.
Menurut Iptu Rahmat Agus, dalam kegiatan itu juga pihaknya melaksanakan patroli dan himbauan kepada pengendara roda 2 yang menggunakan knalpot racing.
Satlantas Polres TTU, ucapnya, melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan mengedepankan sikap yang simpati, sopan santun serta tidak arogan dengan senyum, sapa dan salam," ucapnya.
Baca juga: Jelang Tahun Baru 2023, Pemkot Kupang Subsidi Ayam Potong dan Bumbu Dapur,Begini Reaksi Warga Kupang
Ia berharap, masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara mengikuti aturan dalam berkendara demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Lebih lanjut disampaikan Iptu Rahmat Agus bahwa, masyarakat juga diminta untuk tidak mengendarai kendaraan saat sedang mabuk miras atau kelelahan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS