Berita NTT

Jasa Raharja NTT Salurkan Rp 24 Miliiar Buat 1.448 Korban di Tahun 2022

Dalam periode November tahun 2022, total korban itu sebanyak 1.448 orang dengan jumlah uang santunan  mencapai Rp 24.461.744.739

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ELISABETH EKLESIA MEI
KETERANGAN PERS - Kepala PT Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat saat memberikan keterangan pers pada acara Media Gathering Bersama PT Jasa Raharja NTT di Kupang, Kamis 29 Desember 2022.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Elisabeth Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Berdasarkan data penyaluran santunan PT Jasa Raharja Cabang NTT, terdapat 1.448 total korban yang ditangani jasa raharja untuk periode november tahun 2022

Hal ini disampaikan Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat dalam kegiatan media gathering bersama PT Jasa Raharja Cabang NTT  di Kedai Kopi Petir Jalan  WJ Lalamentik Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis 29 Desember 2022

Dikatakan Muhammad Hidayat total korban serta jumlah uang santunan yang telah  ditangani PT Jasa Raharja dalam periode November Tahun 2021 dengan perbandingan periode November Tahun 2022.

“Dalam periode November tahun 2022, total korban itu sebanyak 1.448 orang dengan jumlah uang santunan  mencapai Rp 24.461.744.739. Sedangkan untuk periode November tahun 2021, total korban 934 orang dengan jumlah uang santunan Rp 20.552.838.040. Selisih korban dari periode November 2021 ke Periode November 2022 yaitu 514 orang,” jelas Muhammad Hidayat.

Adapun rincian kontribusi santunan berdasarkan sifat cedera dalam periode November Tahun 2022 yaitu meninggal dunia Rp 16. 650.000.000, luka-luka Rp 7.260.417.697, cacat tetap Rp 108.750 000, penguburan Rp 56.000.000, ambulance/ p3k Rp 386.577.042.

Baca juga: Wujud Manifestasi Negara, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus di Magetan

Dijelaskan Muhammad Hidayat sebagai perwujudan kehadiran Negara dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, Pemerintah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna moda transportasi baik umum maupun pribadi dari risiko kecelakaan.

Pemerintah melalui PT Jasa Raharja - Member of Indonesia Financial Group (IFG) sebagai Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. 

“Dengan kedua program tersebut setiap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah,” ucapnya

Yang pertama Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum diberikan kepada masyarakat yang menjadi penumpang moda angkutan umum baik darat laut maupun udara.

Dimana masyarakat yang hendak bepergian pada saat membeli tiket sudah termasuk Iuran Wajib untuk menjamin apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan.

Baca juga: Wujud Manifestasi Negara, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus di Magetan

Yang kedua Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana pada saat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama SAMSAT sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Yang gunanya adalah untuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga atau orang yang ditabrak oleh kendaraan bermotor tersebut dan lakatunggal kendaraan pribadi tidak dijamin.

Ia menyampaikan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja berbasis pada system  pelayanan digital terpadu, yang terintegrasi dengan stakeholder mulai dari Laporan Kecelakaan online dan real time dengan IRSMS Korlantas Polri dan host to host dengan Rumah Sakit.

“Untuk korban luka-luka akan ditindaklanjuti dengan system verifikasi rawatan online, real time dan professional pada biaya rawatan korban, juga Kerjasama dengan holding farmasi untuk memastikan data penggunaan obat telah sesuai dan tak lupa sinergi dengan provider dana suransi untuk jaminan pengobatan lanjutan,”jelasnya

Untuk korban meninggal, lanjutnya Jasa Raharja memastikan kunjungan petugas kepada ahli waris korban, kemudian verifikasi keabsahan data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil dan system pembayaran secara cashless. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved