Berita Flores Timur

Buser Polres Flores Timur Ringkus Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD Larantuka

Pelaku mulanya sempat lolos dari incaran polisi saat mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vixion 150 cc milik Dominikus J. F (29) di areal parkiran

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
Tim Buser Polres Flores Timur menangkap pelaku pencurian sepeda motor, Rabu 28 Desember 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kebelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial MTK (22) ditangkap Tim Buser Polres Flores Timur, Rabu 28 Desember 2022.

Pelaku mulanya sempat lolos dari incaran polisi saat mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vixion 150 cc milik Dominikus J. F (29) di areal parkiran RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka enam hari lalu.

Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lasarus M. A La'a mengatakan, pelaku diringkus polisi di rumahnya sendiri di Desa Bliko, Kecamatan Adonara Barat, Pulau Adonara.

Baca juga: Desa Waibao dan Bugalima di Flores Timur Mulai Tergenang Banjir

Ia mengatakan, motor bernomor polisi EB 2540 CK sempat disembunyikan di bagian belakang dapur. Pelaku tak melakukan perlawanan saat disergap aparat.

"Untuk motif pelaku melakukan pencurian berdasarkan keterangan awal adalah berkeinginan mempunyai sepeda motor," ujarnya mealui keterangan tertulis.

Meski polisi kewalahan mencari keberadaan pelaku, jelasnya, namun berkat kerja keras Tim Buser Polres Flotim dipimpim Aipda David Prabowo akhirnya berhasil mengamankan MTK bersama sepeda motor hasil curian.

Lasarus pun membeberkan kronologi tentang awal kasus pencurian berawal dari korban yang hendak menjenguk keluarga yang sakit di RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka tanggal 22 Desember 2022.

Baca juga: Anggota KSP Ankara di Flores Timur Mengaku Dipersulit Ambil Uang Tabungan

"Korban adalah Dominikus J.F asal Tanjung Bunga menjenguk keluarga di RSUD kemudian  menginap dan sepeda motornya parkir di area rumah sakit. Namun keesokan harinya yaitu tanggal 23 Desember 2022, ternyata motornya sudah tidak ada atau hilang," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Flotim untuk membuat laporan polisi. 

Laporan itu langsung ditanggapi Kapolres AKBP I Gede Ngurah Joni  Mahardika kemudian memerintahkan jajaran Reskrim melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved