Seleksi PPPK 2022

7.561 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 Kemendikbud, Cek Rincian Formasi dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Info Lowongan Kerja, Kemendikbud Buka 7.561 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022,cek syarat, rincian formasi dan cara daftar di sscasn.bkn.go.id

Editor: Adiana Ahmad
KBA
Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022/ Peserta Seleksi PPPK 2022 - 7.561 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 Kemendikbud, cek rinician formasi dan Cara Daftar di SSCASN BKN 

POS-KUPANG.COM - Ada informasi Lowongan PPPK Tenaga Teknis 2022 Kemendikbud ( Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ). Merujuk  Pengumuman Mendikbud Nomor: 72057/A.A3/KP.01.01/2022, ada 7.561 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 yang sedang dibuka Kemendikbud

Adapun rincian formasinya, 253 orang Unit Utama Pusat (UUP), lPerguruan Tinggi Negeri (PTN) 7.308  masing-masing PPPK Teknis Dosen 6.850 orang dan Tenaga Teknis lainnya 458 orang.

Pendaftaran dibuka sejak 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. 

Berikut persyaratan dan cara daftar seleksi PPPK Teknis Kemendikbud Ristek tahun 2022 sebagaimana dikutip dari laman https://casn.kemdikbud.go.id/. 

Baca juga: Pemerintah Buka 518.038 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Berikut Rincian Formasi dan Jadwal Seleksi

Persyaratan umum PPPK Teknis Kemendikbud Ristek 2022

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.

3. Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.

Baca juga: BKN Tegaskn Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Bukan untuk Lulusan Baru,Fresh Graduate Tunggu CPNS 2023

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved