Berita NTT

KPU NTT Lakukan Verifikasi Perbaikan Partai Ummat, Pengamat: Ini Bentuk Politik Kompromistis

Jika dilihat dari mekanisme verifikasi faktual sebenarnya tidak ada lagi ruang perbaikan karena kesempatan tersebut telah ada sebelumny

Editor: Eflin Rote
KOMPAS.ID/REBIYYAH SALASAH
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menyerahkan formulir keberatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu 14 Desember 2022, di Gedung KPU, Jakarta. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat Politik Universitas Muhammadyah Kupang, DR. Ahmad Atang menilai langkah KPU NTT melakukan verifikasi perbaikan terhadap Partai Ummat merupakan langkah politik kompromistis.

Menurut Ahmad Atang, jika dilihat dari mekanisme verifikasi faktual sebenarnya tidak ada lagi ruang perbaikan karena kesempatan tersebut telah ada sebelumnya. 

"Ini bagi saya merupakan bentuk politik kompromistis. Artinya, ada celah yang dimanfaatkan partai Ummat untuk menekan KPU dan Bawaslu. Apabila hal ini yang terjadi maka dapat diduga bahwa KPU dan Bawaslu tidak cukup konfiden dalam memutuskan nasib partai Ummat sehingga terbukti bahwa apa yang sudah diputuskan masih dianulir kembali," ujar Ahmad Atang, kepada POS-KUPANG.COM, melalui pesan WhatsApp. Selasa, 27 Desember 2022.

Baca juga: Maju Lagi Jadi Anggota DPD RI,  Asyera Wundalero Mendaftar di KPU NTT

Menurut Dr. Ahmad Atang, jika politik kompromistis menjadi budaya, maka demokrasi kita justru berjalan di atas hasil negosiasi dan itu buruk. Seharusnya budaya politik yang baik bagi masa depan bangsa. 

"Jika saat ini ada lagi kesempatan untuk Partai Ummat diberikan dilakukan perbaikan berarti ada proses negosiasi antara KPU, Bawaslu dan Partai Umat," tuturnya.

Ahmad Atang memastikan, aturan harus ditegakkan sehingga budaya politik yang baik bisa lahir di masa mendatang.

"Bagi saya, ini bukan soal Partai Ummat tapi soal politik dan demokrasi ke depan. Penyelenggara dan pengawas bukan soal kerja politik semata-mata, tetapi bagaimana memastikan aturan itu ditegakkan untuk menjamin lahirnya budaya politik yang baik masa depan bangsa," lanjutnya. 

Dikatakannya, verifikasi ini menjadi tantangan bagi KPU sebagai penyelenggara kerena buah simalakama. 

"Jika Partai Ummat lolos pada tahap ini maka publik akan menduga kuat karena ada tekanan untuk meloloskan partai Ummat. Jika partai umat tidak lolos maka publik juga akan melihat sebagai bagian dari intervensi kekuasaan," ujarnya. 

Baca juga: Pemilu 2024, Besok Batas Waktu Verfak Partai Ummat Tujuh Kabupaten di NTT

Oleh karena itu, posisi KPU harus memiliki argumen untuk menjelaskan apapun hasil dari dua alternatif di atas.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum / KPU NTT melakukan verifikasi perbaikan terhadap Partai Ummat di tujuh kabupaten di Provinsi NTT.

Tujuh kabupaten itu, yakni Kabupaten TTS, Kupang, Sumba Barat, Sabu Raijua, Alor, Manggarai Timur dan Kabupaten Lembata. (Cr23)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved