Seleksi PPPK 2022

49.549 Formasi PPPK Kemenag 2022, Berikut Rincian Formasi,Kriteria Pelamar,Cara Daftar di SSCASN BKN

49.549 Formasi PPPK Kemenag 2022, syarat, rincian formasi, Kriteria Pelamar dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
SMKN 1 Kebumen
Seleksi PPPK Kemenag 2022/ Para Peserta mengikuti Seleksi PPPK - 49.549 Formasi PPPK Kemenag 2022, berikut rincian formasi, Kriteria Pelamar dan Cara Daftar di SSCASN BKN 

POS-KUPANG.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia ( Kemenag RI ) resmi membuka Pendaftaran 49.549 Formasi PPPK 2022. Jadwal Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 dibuka tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Total Formasi PPPK Kemenag 2022 tersebut tertuang dalam Pengumuman Kemenag RI Nomor: Nomor: P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali tanggal 20 Desember 2022. 

Dalam pengumuman tersebut tertulis ada 49.549 Formasi PPPK Kemenag 2022 yang sedang dibuka.

Nah, rincian formasi PPPK Kemenag 2022 dapat dilihat di laman ini 

Baca juga: Contoh Surat Lamaran Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 dan Cara Daftar di melalui sscasn.bkn.go.id

Sekretaris Jenderal Kemenag RI selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag 2022, Nizar Ali mengatakan, Seleksi Calon PPPK Kemenag 2022, menjadi salah satu upaya untuk merampungkan status pegawai Non ASN yang sejauh ini telah mengabdi pada Kementerian Agama lewat metode yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Kriteria Pelamar

Kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag ada tiga, antara lain:

1. Kandidat mantan honorer kategori II (Ex - THK II)
Eks tenaga honorer kategori disingkat THK II yakni para calon yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka yang masuk kategori ini juga memiliki kartu peserta ujian 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama hingga batas akhir pendaftaran PPPK Kemenag periode saat ini.

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Mereka adalah para pelamar yang telah menjabat dan masih aktif bekerja di Kemenag hingga masa pendaftaran PPPK Kementerian Agama tahun 2022. Kandidat dengan kategori ini juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja yang serupa maupun relevan dengan jabatan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Rincian Formasi PPPK Kemenag 2022 Tenaga Teknis, Guru, Dosen 2022/2023, Begini Cara Daftar di SSCASN

3. Pelamar yang tidak termasuk dua kriteria sebelumnya 
Kategori pelamar ini diharuskan mempunyai pengalaman di bidang kerja yang terkait dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain syarat-syarat tersebut, Nizar yang juga Sekretasris Jenderal Kemenag menjelaskan, pelamar juga  harus merupakan Warga Negara Indonesia. Adapun usia minimum bagi para pelamar adalah 20 tahun dan tidak lebih dari satu tahun sebelum usia pensiun sesuai dengan Jabatan yang akan dilamar. 

Pelamar juga tidak boleh seseorang yang pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. Syarat ini didasarkan pada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana yang mengakibatkan pidana penjara.  

Syarat lainnya, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK, anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Dalam hal ini, termasuk juga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Di samping itu, pelamar hanya diperbolehkan memilih satu pilihan formasi. Jika mengalami kesalahan dalam tahap pemilihan formasi, maka yang bertanggung jawab adalah pelamar itu sendiri. Terakhir, orang yang ingin melamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat dengan suatu praktik politik. 

Cara Daftar di SSCASN BKN

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved