Berita Flores Timur
Gaji Tak Dibayar Selama 2,8 Tahun Kerja, Dua TKI Diduga Korban TPPO Asal Flores Timur Lapor Polisi
Bernasib malang, gaji tak dibayar selama 2,8 Tahun Kerja, Dua TKI diduga Korban TPPO Asal Flores Timur lapor Polisi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kebelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Nasib malang menimpa dua TKI asal Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ). Sudah kerja selama 2,8 Tahun di Medan tapi Gaji tak dibayar. Diduga, dua TKI ini Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Korban TPPO.
Kecewa dan tidak terima Gaji tak dibayar, dua TKI asal asal Desa Serinuho, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur tersebut lapor Polisi Senin 26 Desember 2022.
Korban bernama Anastasya Ria Kelen dan Paulina Jawa Kwuta mengaku upahnya selama dua tahun delapan bulan bekerja sebagai ibu rumah tangga di Medan belum dibayar oleh Agen Dewi.
Ketua Buruh Migran Indonesia (BMI) Cabang Flores Timur, Benedicta Da Silva mengatakan dua korban sudah melaporkan kasus itu ke polisi. Ia akan mendampingi korban agar dugaan manipulasi pembayaran upah oleh agen terbongkar.
Baca juga: Calon TKI Asal Malaka Masuk ke Malaysia Kebanyakan Tanpa Dokumen Resmi
"Sudah mengadu ke polisi, buat laporan tapi belum ambil BAP nya. Kami minta polisi supaya panggil AO yang rekrut itu," ujarnya kepada wartawan via sambungan telepon, Senin 26 Desember 2022 malam.
Menurut pengakuan korban, AO merupakan warga sekampung dengan korban bertindak sebagai agen dari PT Rejeki Djaya Makmur merekrut keduanya menjadi ibu rumah tangga dengan gaji awal Rp 1,8 juta perbulan.
Keduanya tak menyangka bakal mengalami nasib buruk setelah gajinya tak dibayar. Korban juga ditipu lantaran menerima gaji hanya Rp 1,5 juta atau tak sesuai kesepakatan awal. Anastasya dan Paulina merasa hak mereka bak dikamuflase agen perekrut.
Anastasya menjelaskan, gaji dari pemilik PT Rejeki Djaya Makmur sudah lunas tapi dari yayasan Rp 14,1 juta belum. Sang majikan rupanya sudah mentransfer uang itu ke tangan agen namun sampai detik ini belum diberikan.
Baca juga: Buruh Migran Indonesia Flores Timur Dampingi Dua Perempuan Korban Perdagangan Manusia
"Gaji dari bos sudah lunas, tapi dari yayasan Rp 14 juta di tangan yayasan," tandasnya.
Mendengar pengakuan itu, BMI Flores Timur mengambil sikap menelusuri Agen Dewi yang menahan gaji korban. Akumulasi kerugian dua korban berdasarkan nominal upah bulanan ditambah waktu bekerja mencapai Rp 35 juta.
Pihaknya berharap agar pihak kepolisian memanggil dan memeriksa AO sebagai orang yang bertindak sebagai perekrut dari PT Rejeki Djaya Makmur.
"Mereka masuk dalam TPPO ini. Proses perekrutannya saja sudah salah oleh AO itu. Kami minta polisi bawa AO karena ini juga urusan dia yang rekrut," jelas Bededicta. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS