Seleksi PPPK 2022

Badan Pertanahan Nasional Buka Pendaftaran PPPK 2022, Cek Syarat, Formasi, Cara Daftar di SSCASN BKN

Kementerian ATR/ Badan Pertanahan Nasional buka Pendaftaran PPPK 2022, Cek syarat, dokumen dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.KANWIL BPN NTT
Seleksi PPPK 2022 Badan Pertanahan Nasional/ Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTT - Badan Pertanahan Nasional buka Pendaftaran PPPK 2022, cek syarat, rincian formasi dan Cara Daftar di SSCASN BKN 

1) Peserta hanya bisa melakukan pemilihan titik lokasi ujian
sesuai batas waktu yang telah ditentukan melalui SSCASN;

2) Setelah mengakhiri pemilihan titik lokasi ujian, Peserta wajib
mencetak kartu peserta;

3) Kartu peserta wajib dibawa saat Peserta mengikuti Seleksi
Kompetensi.

i. Pengumuman Seleksi Kompetensi (Daftar Peserta, Waktu, dan
Tempat Seleksi):

1) Pengumuman Seleksi Kompetensi dilaksanakan serentak
sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi
Nasional (Panselnas);

2) Pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui
SSCASN atau tautan informasi (huruf F angka 6).

j. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi:

1) Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi
berdasarkan Pengumuman Hasil Sanggah, berhak untuk
mengikuti Seleksi Kompetensi sesuai dengan lokasi ujian yang
dipilih;

2) Ujian Seleksi calon PPPK dilaksanakan dengan menggunakan
Computer Assisted Test (CAT);

3) Materi seleksi dan nilai ambang batas dapat diakses pada
peraturan melalui tautan informasi (huruf F angka 6).

k. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi

1) Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi dilaksanakan serentak
sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi
Nasional (Panselnas);

2) Pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui
SSCASN atau tautan informasi (huruf F angka 6).

l. Masa Sanggah Seleksi Kompetensi

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi
kompetensi, dapat mengajukan sanggahan melalui SSCASN yang
selanjutnya akan ditinjau ulang oleh Panitia Seleksi;

m. Jawaban Sanggah Seleksi Kompetensi

1) Panitia akan melakukan verifikasi dan jawaban terhadap
sanggahan Pelamar melalui SSCASN;

2) Dalam hal kesalahan bukan dari Pelamar, Panitia akan
melakukan perbaikan yang selanjutnya akan diumumkan.

n. Pengumuman Pascasanggah Seleksi Kompetensi

1) Pengumuman Pascasanggah dilaksanakan serentak sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi
Nasional (Panselnas);

2) Pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui
SSCASN atau tautan informasi (huruf F angka 6).

o. Pemberkasan PPPK/Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)

1) Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK akan
diarahkan untuk melakukan pengisian DRH dan mengunggah
dokumen persyaratan pengangkatan PPPK melalui SSCASN;

2) Pelamar yang mengundurkan diri akan digantikan oleh
Pelamar pada peringkat di bawahnya;

3) Pelamar yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana
dimaksud angka 1 sesuai batas waktu yang ditentukan,
dianggap mengundurkan diri yang selanjutnya akan
digantikan oleh pelamar pada peringkat di bawahnya.

p. Pengangkatan Calon PPPK

1) Pelamar yang telah melakukan pemberkasan PPPK akan
diangkat menjadi Calon PPPK Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022
yang selanjutnya diusulkan Nomor Induk (NI) PPPK ke Badan
Kepegawaian Negara;

2) Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir
seleksi dan telah mendapat persetujuan NI PPPK kemudian
mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan
sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil
Negara (ASN) untuk 1 (satu) periode berikutnya;

3) Pelamar yang telah mendapatkan NI PPPK akan dipanggil
untuk melakukan penandatanganan kontrak atau mulai
bekerja yang akan diatur sesuai ketentuan lebih lanjut.

Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Kementerian ATR/ Badan Pertanahan Nasional

1. Pelamar adalah Pelamar seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil
Negara untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional Tahun Anggaran 2022;

2. Pada saat melakukan pendaftaran (submit/akhiri pendaftaran),
Pelamar telah berusia:

a. Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima
puluh tujuh) tahun untuk Jabatan Pemula, Terampil, dan Ahli
Pertama;

b. Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 64 (enam
puluh empat) tahun untuk Jabatan Asisten Ahli.

3. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus
seleksi akhir wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian/SKCK);

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat
politik praktis;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit sesuai dengan
kelompok penempatan yang dipilih saat melamar;

10. Bersedia memahami dan mentaati seluruh ketentuan yang ada dalam
pengumuman atau peraturan terkait seleksi penerimaan Calon
Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022;

11. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan
yang dilamar (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah
lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani
dan rohani);

12. Tidak mengonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika,
Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya (dinyatakan dengan surat
pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan
surat keterangan bebas NAPZA);

13. Memiliki kualifikasi pendidikan/program studi sesuai dengan
persyaratan jabatan;

14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:

a. Jenjang D-I, D-III, S-1 : 2,75 (dua koma tujuh lima);

b. Jenjang S-2 : 3,25 (tiga koma dua lima).

15. Memiliki pengalaman:

a. Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan bagi
Pelamar Jabatan Pemula, Terampil dan Ahli Pertama;

b. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 2 (dua) tahun di
Perguruan Tinggi bagi Pelamar Jabatan Asisten Ahli.

16. Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat
Dasar/Level-1 bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama – Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa;

17. Apabila memiliki Sertifikat Survei Pemetaan yang masih berlaku dari
Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia, dapat menjadi tambahan nilai
Seleksi Kompetensi Teknis bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama –
Penata Kadastral, Terampil – Asisten Penata Kadastral, atau Pemula –
Asisten Penata Kadastral;

18. Bagi Pelamar yang menyatakan pada SSCASN bahwa yang
bersangkutan adalah Pelamar Disabilitas, wajib melampirkan:

a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit
pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat
kedisabilitasannya;

b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam
menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Cara Daftar di SSCASN BKN

1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring (online) melalui portal Sistem
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan alamat
https://sscasn.bkn.go.id, selanjutnya pelamar wajib mengisi data
pribadi dengan benar dilanjutkan memilih instansi Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, kelompok
penempatan, dan lokasi ujian (perhatikan buku petunjuk SSCASN);

2. Pelamar yang telah melakukan pilihan sebagaimana dimaksud angka

1, akan dihadapkan dengan halaman yang selanjutnya Pelamar dapat
mengunggah dokumen persyaratan dengan ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III Pengumuman;

3. Pelamar yang telah melakukan submit/akhiri pendaftaran akan
mendapatkan kartu tanda pendaftaran dan berhak untuk mengikuti
tahapan seleksi sebagaimana tersebut pada huruf C;

Rincian Formasi PPPK 2022 Badan Pertanahan Nasional

1. Kebutuhan jabatan untuk Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022 (rincian
dan kualifikasi pendidikan/program studi terlampir), sebagai berikut:

1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan 4

2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia

Aparatur 19

3. Ahli Pertama - Arsiparis 5

4. Ahli Pertama - Asesor SDM Aparatur 3

5. Ahli Pertama - Penata Kadastral 500

6. Ahli Pertama - Penata Pertanahan 1.350

7. Ahli Pertama - Penata Ruang 87

8. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan

Barang/Jasa 24

9. Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran 5

10. Ahli Pertama - Penggerak Swadaya Masyarakat 509

11. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat 15

12. Ahli Pertama - Pranata Komputer 20

13. Terampil - Arsiparis 504

14. Terampil - Asisten Penata Kadastral 79

15. Pemula - Asisten Penata Kadastral 147

16. Asisten Ahli - Dosen 25

TOTAL 3.296

2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
melakukan pengelompokan kebutuhan sehingga tersedia 34 kelompok
penempatan yang mewakili satuan kerja di lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya
disebut kelompok lokasi kebutuhan, dengan rincian:

a. 1 (satu) kelompok yang mewakili satuan kerja kantor pusat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

b. 33 (tiga puluh tiga) kelompok provinsi yang mewakili satuan kerja
pada provinsi dimaksud.

3. Tersedia lokasi ujian yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dapat dipilih oleh pelamar.

Informasi lengkap terkait Seleksi PPPK 2022 Kementerian ATR/ Badan Pertanahan silakan klik tautan berikut ini . (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved