Breaking News
Jumat, 17 April 2026

Berita NTT

Penganiayaan Jadi Kasus Terbanyak, Kejati NTT Paparkan Data Kinerja

Kejati NTT mencatat perkara penganiayaan adalah perkara bidang tindak pidana umum, yang memiliki jumlah paling banyak

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA NAGO
Suasana Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejati NTT Januari - Desember 2022 di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Kamis (22/12). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela Nago

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi / Kejati NTT mencatat perkara penganiayaan adalah perkara bidang tindak pidana umum, yang memiliki jumlah paling banyak yang ditangani oleh Kejati NTT sejak Januari - Desember 2022. 

Hal ini disampaikan oleh Agus Sahat ST Lumban Gaol, S.H., M.H selaku Wakajati NTT.

"Bidang tindak pidana umum, menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 2342 perkara. Jumlah perkara paling banyak adalah penganiayaan sebanyak 445 perkara, pencurian sebanyak 301 perkara, pengeroyokan sebanyak 266, persetubuhan anak sebanyak 184, dan KDRT sebanyak 114," ujar Agus dalam Konferensi Pers Kinerja Kejati NTT yang digelar di Aula Lopo Sasando, Kejati NTT, Kamis (22/12).

Lebih lanjut Agus memaparkan bahwa berkas yang dinyatakan lengkap sebanyak 1522 perkara. Jumlah yang telah dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 522 perkara. Telah diputuskan sebanyak 1466 perkara. Jumlah perkara yang diberhentikan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 35 perkara.

Baca juga: 845 Dojang Bertanding Dalam Open Tournament Kejuaraan Taekwondo Kejati NTT 2022

Sementara itu, ada 6 perkara yang paling menarik perhatian yakni kasus Randy Badjideh : tindak pidana pembunuhan, mengajukan upaya kasasi pada 15 November 2022; Irawaty UA : tindak pidana pembunuhan, tahapan pemeriksaan saksi di pengadilan negeri Kupang; Edwin Pareda KM Cantika 77; Seprianto Ayub Snai : pendeta yang melakukan persetubuhan anak, tahapan penuntutan di persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan; Yustinus Tanaem tindak pidana pembunuhan, mengajukan upaya hukum kasasi dan ditolak; Urbanus Useng, tindak pidana pembunuhan melakukan upaya hukum kasasi.

Pada tindak pidana khusus, Kejati NTT telah melakukan Penyelidikan sebanyak 48 Perkara, Penyidikan sebanyak 62 Perkara, Penuntutan sebanyak 117  Perkara, Eksekusi sebanyak 108  Perkara. 

Uang Pengganti kasus tindak pidana khusus yang telah disetorkan ke Kas Negara sebanyak Rp. 5.638.546.928 dan yang berupa aset Tanah dan Bangunan senilai Rp. 7.400.000.000. Kejati NTT juga melakukan penyelamatan Kerugian keuangan Negara pada tahap Penyidikan senilai Rp. 7.443.187.013.

Realisasi tugas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam kurun waktu Januari – Juli 2022, Kejaksaan wilayah Hukum NTT telah melakukan Pemulihan Kekayaan/Keuangan Negara sebesar Rp. 81.969.105.688. Penyelamatan  Kekayaan/Keuangan Negara sebesar Rp. 12.674.888.888.

Baca juga: 108 Atlet Taekwondo Siap Harumkan Nama TTU di Adhyaksa Cup Kejati NTT 

Sedangkan tugas bidang Pengawasan, dalam kurun waktu Januari – Juli 2022, Kejaksaan wilayah Hukum NTT telah melakukan Inspeksi Umum    sebanyak 20 kegiatan. Inspeksi khusus nihil. Klasifikasi sebanyak 5 kegiatan berdasarkan Surat Perintah Kajati. Inspeksi Kasus sebanyak 2 kegiatan berdasarkan Surat Perintah Kajati. Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat sebanyak 16 laporan dan telah diselesaikan serta tidak ditemukan bukti awal. Rekapitulasi Penjatuhan Hukuman Disiplin, nihil.

Selama kurun waktu Januari –Desember 2022, Kejaksaan wilayah hukum NTT telah menerima laporan pengaduan sejumlah 16 laporan dan telah selesai dilaksanakan seluruhnya.    

Terkait pelaksanaan tugas Bidang Pidana Militer, Kajati NTT telah melakukan Sosialisasi, Koordinasi Teknis, dan Penyelidikan dengan pihak Terkait dalam pelaksanaan tugas. 

Usai memaparkan data, Wakajati memberi kesempatan kepada media yang hadir untuk bertanya. Salah satu data yang paling menarik dan mengundang perhatian peserta, adalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank NTT Tahun 2018.

Ketika ditanya apakah dugaan korupsi tersebut berpotensi merugikan negara, M. Ilham Samuda, S.H., M.H selaku Aspidsus Kejati NTT menyampaikan bahwa pihaknya tak dapat memutuskan dugaan tersebut berpotensi atau tidak, terhadap kerugian negara. "Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Jika kasus berpotensi terhadap kerugian negara, kami harus memanggil ahli untuk mendefinisikan tentang potensi kerugian negara juga harus diperiksa apakah ada gratifikasi, suap, dan hal lain yang mendukung bahwa dugaan tersebut berpotensi terhadap kerugian negara," Ilham.

Pada akhir konferensi, Wakajati menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menyelesaikan perkara dan juga melaporkan kinerja Kejati NTT setiap tahunnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved