Seleksi PPPK 2022
Rincian Formasi PPPK Kemenag 2022 Tenaga Teknis, Guru, Dosen 2022/2023, Begini Cara Daftar di SSCASN
Rincian Formasi PPPK Kemenag 2022 Tenaga teknis, guru dan Dosen 2022/2023, berikut syarat, cara daftar di SSCASN BKN dan dokumen yang harus disiapkan
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) secara resmi telah mengeluarkan rincian formasi PPPK Kemenang 2022 /2023 untuk Tenaga teknis, guru dan Dosen
Informasi tentang rincian formasi PPPK Kemenag 2022 untuk Tenaga teknis, guru dan Dosen terdapat pada lampiran Keputusan Menteri PAN-RB tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemenag Tahun 2022.
Bagi Anda yang ingin melihat rincian formasi PPPK Kemenag 2022 bisa diakses melalui laman SSCASN BKN pada menu info lowongan atau Simulasi Pemilihan Formasi ( SPF ), atau melalui https://data-sscasn.bkn.g.id/spf.
Informasi tentang rincian formasi PPPK Kemenag 2022 juga bisa klik di sini: Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis, Guru dan Dosen Kemenag ( Kementerian Agama ) Tahun 2022-2023.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka Hari Ini, Cek Dokumen dan Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id
Syarat Pendaftaran PPPK 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
Baca juga: Cara Daftar Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Tahun 2023 di SSCASN BKN,Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.