Berita Kota Kupang
Kepala Dinas KLH Kota Kupang Tepis RS Leona Buang Sampah Medis di TPA Alak
Kepala Dinas KLH Kota Kupang Orson Genes Nawa mengatakan, pihak Rumah Sakit (RS) Leona Kupang tidak pernah membuang sampah medis.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur dan Jevon Agripa Dupe
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (KLH) Kota Kupang Orson Genes Nawa mengatakan, pihak Rumah Sakit (RS) Leona Kupang tidak pernah membuang sampah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak.
"Rumah Sakit Leona tidak pernah membuang sampah medis di TPA. Leona bekerjasama dengan PT Wastec dan PT Sagraha Satya Sawahita (sebagai transporter) dalam pemusnahan limbah B3 medis," kata Orson Genes Nawa ketika dikonfirmasi pada Sabtu 17 Desember 2022.
Limbah B3 ditemukan oleh anggota Walhi NTT di TPA Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Jumat 16 Desember sore.
Limbah B3 terdiri dari jarum suntik. Di TPA Alak juga ditemukan beberapa berkas administrasi dari RS Leona.
Polisikan Petugas TPA Alak
Ketua RT 25 Kelurahan Alak Radith Giantiano melaporkan pengelola TPA Alak ke Polda NTT, Sabtu 17 Desember. Radith Giantiano didampingi staf Walhi NTT.
Laporan tersebut dilayangkan atas kebakaran TPA Alak menyebarkan polusi udara sampai berbulan-bulan lamanya sehingga berdampak pada terganggunya kesehatan warga. ”Kami kesulitan bernapas, karena asap dari kebakaran itu masuk hingga ke dalam rumah,” ujar Radith Giantiano.
Baca juga: Limbah Medis Dibuang Sembarang, Dosen Undana Kupang: Bisa Dipidana
Baca juga: Soal Limbah Medis, Emanuel Kolfidus Sebut DPRD NTT Sudah Bicara Berulang-ulang
”Kebakaran telah terjadi sejak bulan Agustus tetapi untuK dampak asap mulai terasa pada bulan Desember,” tambahnya.
Selain Radith Giantiano, ada lima warga Alak yang juga melapor, yaitu Rodianto Solsepa, Saul Suy, Jumadi Hamid, Puteri Utari Arkiang, dan Yibrael Nikodemus Mafo.
Setelah melapork Radith bersama 5 warga lainnya serta perwakilan Wahli memegang poster dari kertas manila dengan bertuliskan, "Kami akan Boikot TPA Alak, Warga Alak su Hirup asap beracun Pemkot Kupang, Jalankan Amanat Undang-undang 18 tahun 2008 Tunggu Apa Lagi, Pemkot Kupang Gagal Atasi Sampah, Kami Butuh Solusi Bukan Polusi, dan Ku Kira Kabut Dingin Ternyata Kabut Asap”.
Direktur Wahli NTT Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi berharap pemerintah dapat melakukan upaya untuk menyelesaikan persoalan yang terjadI.
”Setelah ini Pemerintah Kota Kupang wajib melakukan pemeriksaan kesehatan, lalu melakukan audit lingkungan, serta harus sampai pada tahap mengganti rugi biaya kesehatan masyarakat,” kata Umbu. (cr22/cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS