Berita Kota Kupang

Limbah Medis Dibuang Sembarang, Dosen Undana Kupang: Bisa Dipidana

Akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Hamza H Wulakda mengomentari pengelolaan limbah medis yang tidak profesional di Kota Kupang.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO-HAMZA H WULAKADA
Dosen Pascasarjana Undana Kupang, Dr Hamza H Wulakada. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Hamza H Wulakda mengomentari pengelolaan limbah medis yang tidak profesional di Kota Kupang.

Menurut Dosen Program Pascasarjana ini, limbah medis masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Dengan ditemukannya limbah medis di TPA Alak itu bukti unit fasilitas kesehatan (Faskes) telah melanggar Permenkes 18 Tahun 2020 tentang pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah yang mengatur lebih teknis terkait PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang limbah B3.

Pasal 2 secara tegas diwajibkan Faskes melaksanakan pengelolaan limbah medis, baik secara internal maupun melibatkan unit pengelola lain dari luar.

Kita ketahui sebanyak lebih dari 11 rumah sakit, 13 Puskesmas, 23 Klinik Kesehatan dan lebih dari 40 Apotek di Kota Kupang yang setiap hari menghasilkan limbah medis, baik yang berbentuk padat, cair maupun gas.

Tentu perlakuan bagi setiap Faskes berbeda-beda dalam pengelolaan limbah namun temuan itu menunjukan ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan limbah B3 medis.

Baca juga: Soal Limbah Medis, Emanuel Kolfidus Sebut DPRD NTT Sudah Bicara Berulang-ulang 

"Dugaan saya, limbah itu terpindahkan secara tidak sengaja bersama jenis sampah yang berasal dari Faskes maupun sekitarnya," ujarnya.

Hamza H Wulakda mengatakan, jika itu terjadi maka persoalannya pada manajemen dan tata kelola Faskes, termasuk didalamnya sumberdaya pengelolanya. Kita tidak mutlak menyalahkan petugas kebersihan karena mungkin saja terangkut bersamaan dengan sampah/limbah non-medis.

Seyogyanya limbah medis tidak diperbolehkan tercampur dengan sampah non-medis, apalagi terpindahkan keluar kawasan Faskes.

Namun jika muasalnya dipindahkan secara sengaja oleh pihak Faskes maka itu sebuah pelanggaran lingkungan, dan harus segera ditindak tegas oleh aparat terkait.

"Saya tidak yakin jika dipindahkan langsung oleh pengelola Faskes karena hanya kendaraan sampah resmi yang boleh masuk ke kawasan TPA Alak sehingga dugaan pertama tadi yang lebih memungkinkan."

Semua Faskes tentunya memiliki izin lingkungan dengan berbagai skala risiko ancaman kerusakannya, dari yang ringan, sedang hingga berat seperti rumah sakit.

Dan setiap tingkatan Faskes itu hanya dapat beroperasi kala telah mengantongi izin lingkungannya sehingga dalam hal ini perlu diintensifkan fungsi pengawasan dan pengendali dari para pihak yang berkompeten dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian.

Baca juga: RSCB Kerja Sama PT. Sagaha Satya Sawahita Kelola Limbah Medis

Dalam izin lingkungan itu ada tertera bentuk potensi pencemaran dari setiap aktifitas Faskes dan sudah terdistribusi tugas bagi para pihak untuk melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian sehingga dalam hal ini saya sarankan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Kupang untuk lebih tegas menindaklanjuti kondisi ini.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved