Berita Sumba Timur

Tiga Anggota Jaringan Curas Lintas Kabupaten di Sumba Timur Diringkus Tim Gabungan Polres 

terdiri dari AMR, YJM dan MKL. Sementara itu, satu pelaku lainnya yang merupakan anggota jaringan itu ditetapkan DPO.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-Polres Sumba Timur
PELAKU - Tiga terduga pelaku curas lintas kabupaten dibekuk aparat gabungan Polres Sumba Timur dan Polres Sumba Tengah pada Kamis 15 Desember 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas di Dusun Wanggabewa, Desa Matawai Katingga, Kecamatan Kahaunga Eti, Sumba Timur berhasil diringkus aparat kepolisian.

Tiga terduga pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan atau curas pada 4 Desember 2022 lalu tersebut, berhasil diamankan tim gabungan Polres Sumba Timur dan Polres Sumba Barat di Desa Dasa Elu, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah pada Kamis, 15 Desember siang.

"Tim Gabungan telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku curas di Desa Matawai Katingga, Kecamatan Kahaunga Eti pada Kamis kemarin," terang Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang, STK., SIK., Sabtu 17 Desember pagi.

Baca juga: Pria Yang Bacok Saudara Kandung dan Warga di Lewa Sumba Timur Terancam 8 Tahun Penjara

Iptu Jumpatua menyebut, pengungkapan jaringan pencurian dengan kekerasan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/17/XII/2022/Sek.Eti/Res ST/Polda NTT pada 4 Desember 2022.

Tiga terduga pelaku yang diamankan terdiri dari AMR, YJM dan MKL. Sementara itu, satu pelaku lainnya yang merupakan anggota jaringan itu ditetapkan DPO.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap di tempat berbeda. AMR di tangkap di kebun miliknya sementara YJM ditangkap di rumahnya di wilayah Desa Dasa Elu, Kecamatan Katikutana Selatan.

Satu pelaku lainnya, MKL ditangkap di tempat kerjanya di Desa Malinjak Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.

Iptu Jumpatua menjelaskan, para pelaku yang merupakan warga Desa Dasa Elu, Kecamatan Katikutana Selatan itu masih memiliki hubungan keluarga yakni paman dan keponakan.

Sementara itu, korban merupakan ipar dari pelaku AMR.

Baca juga: Butuh Waktu 120 Menit, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembacok Saudara Kandung di Lewa Sumba Timur

Motif para pelaku melakukan tindak pidana curas, jelas Iptu Jumpatua, masih di dalami oleh penyidik. "Penyidik masih melakukan penyelidikan terkait motif para pelaku melakukan kejahatan karena pelaku adalah ipar dari korban," ujar Iptu Jumpatua.

Selain para pelaku, tim gabungan juga telah mengamankan barang bukti diantaranya mesin chainsaw, parang, handphone, kain tenun, reciver dan inverter. Barang-barang tersebut diambil dari rumah korban.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal Pencurian yang disertai kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ian)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved