Gaji Honorer

Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Gaji Honorer Tahun 2023,Cek Besaran Honorarium Non-ASN di Daerahmu

Menteri Keuangan Sri Mulyani keluarkan aturan baru Gaji Honorer Tahun 2023,Cek Besaran Honorarium Non-ASN di Daerahmu

Editor: Adiana Ahmad
antara/HO Wartakotalive.com
Aturan Baru Gaji Honorer 2023/ Menteri Keuangan Sri Mulyani - Sri Mulyani keluarkan aturan baru Gaji Honorer 2023, cek Besaran Honorariun Non-ASN di daerahmu 

11. Sumatera Barat (pengemudi dan satpam sejumlah Rp3.211.000, pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp2.919.000).

12. Riau (pengemudi dan satpam sejumlah Rp3.741.000, pramubakti dan petugas kebersihan sebesar Rp3.401.000).

13. Kepulauan Riau (pengemudi dan satpam sejumlah Rp3.984.000, pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp3.622.000).

14. Jawa Timur (pengemudi dan satpam sejumlah Rp4.135.000, pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp3.759.000).

15. DKI Jakarta (pengemudi dan satpam sejumlah Rp5.615.000, pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp5.104.000).

16. Jawa Tengah (pengemudi dan satpam sejumlah Rp2.280.000, pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp2.073.000). (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved