Berita Kota Kupang

Limbah Medis Dibuang Sembarang, Dosen Undana Kupang: Bisa Dipidana

Akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Hamza H Wulakda mengomentari pengelolaan limbah medis yang tidak profesional di Kota Kupang.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO-HAMZA H WULAKADA
Dosen Pascasarjana Undana Kupang, Dr Hamza H Wulakada. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Hamza H Wulakda mengomentari pengelolaan limbah medis yang tidak profesional di Kota Kupang.

Menurut Dosen Program Pascasarjana ini, limbah medis masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Dengan ditemukannya limbah medis di TPA Alak itu bukti unit fasilitas kesehatan (Faskes) telah melanggar Permenkes 18 Tahun 2020 tentang pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah yang mengatur lebih teknis terkait PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang limbah B3.

Pasal 2 secara tegas diwajibkan Faskes melaksanakan pengelolaan limbah medis, baik secara internal maupun melibatkan unit pengelola lain dari luar.

Kita ketahui sebanyak lebih dari 11 rumah sakit, 13 Puskesmas, 23 Klinik Kesehatan dan lebih dari 40 Apotek di Kota Kupang yang setiap hari menghasilkan limbah medis, baik yang berbentuk padat, cair maupun gas.

Tentu perlakuan bagi setiap Faskes berbeda-beda dalam pengelolaan limbah namun temuan itu menunjukan ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan limbah B3 medis.

Baca juga: Soal Limbah Medis, Emanuel Kolfidus Sebut DPRD NTT Sudah Bicara Berulang-ulang 

"Dugaan saya, limbah itu terpindahkan secara tidak sengaja bersama jenis sampah yang berasal dari Faskes maupun sekitarnya," ujarnya.

Hamza H Wulakda mengatakan, jika itu terjadi maka persoalannya pada manajemen dan tata kelola Faskes, termasuk didalamnya sumberdaya pengelolanya. Kita tidak mutlak menyalahkan petugas kebersihan karena mungkin saja terangkut bersamaan dengan sampah/limbah non-medis.

Seyogyanya limbah medis tidak diperbolehkan tercampur dengan sampah non-medis, apalagi terpindahkan keluar kawasan Faskes.

Namun jika muasalnya dipindahkan secara sengaja oleh pihak Faskes maka itu sebuah pelanggaran lingkungan, dan harus segera ditindak tegas oleh aparat terkait.

"Saya tidak yakin jika dipindahkan langsung oleh pengelola Faskes karena hanya kendaraan sampah resmi yang boleh masuk ke kawasan TPA Alak sehingga dugaan pertama tadi yang lebih memungkinkan."

Semua Faskes tentunya memiliki izin lingkungan dengan berbagai skala risiko ancaman kerusakannya, dari yang ringan, sedang hingga berat seperti rumah sakit.

Dan setiap tingkatan Faskes itu hanya dapat beroperasi kala telah mengantongi izin lingkungannya sehingga dalam hal ini perlu diintensifkan fungsi pengawasan dan pengendali dari para pihak yang berkompeten dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian.

Baca juga: RSCB Kerja Sama PT. Sagaha Satya Sawahita Kelola Limbah Medis

Dalam izin lingkungan itu ada tertera bentuk potensi pencemaran dari setiap aktifitas Faskes dan sudah terdistribusi tugas bagi para pihak untuk melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian sehingga dalam hal ini saya sarankan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Kupang untuk lebih tegas menindaklanjuti kondisi ini.

Mungkin harus dilakukan tindakan investigasi proses perpindahan, bahkan lakukan pengawasan langsung secara periodic di setiap Faskes untuk berbagai skala layanan.

Seyogyanya Faskes harus melakukan pengelolaan internal, dimuali dengan pengurangan dan pemilahan, pengangkutan internal, penyimpanan sementara dan pengolahan internal. Kita memang sudah memiliki Insinerator namun saya belum update informasi pemanfaatannya.

Dahulu kita keluhkan masalah limbah B3, lalu Pemprov NTT telah mengupayakan kehadiran Insinerator namun masih ada kejadian ini berarti perihalnya ada pada manajemen dan sumberdaya pengelola Faskes.

Pihak Pemkot yang bertanggung jawab atas pengelolaan TPA Alak juga harusnya meningkatkan layanan sistem pengelolaan persampahan hingga limbah, memang membutuhkan biaya yang besar dan berisiko terhadap lingkungan sekitarnya sehingga yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan fungsi incinerator yang tersedia.

Baca juga: Polda NTT Temukan Pengelolaan Limbah Medis Belum Maksimal pada Sejumlah Rumah Sakit di Kota Kupang

Duganaan saya, belum ada sistem pengelolaan eksternal yang dibangun antar para unit/lembaga pengelola, baik dari Faskes bersama pengelolan Insinerator maupun dukungan pemerintah Kota Kupang.

Harusnya ada mekanisme pengelolaan limbah B3 secara eksternal; pengangkutan, pengumpulan, pengolahan dan penimbunan; dan itu yang menjadi fungsi hadirnya incinerator.

Saya memantau mekanisme kerjasama antar pengelola Faskes dengan pengelola Insinerator inilah yang belum terbangun kemitraan kolaboratif bersama masyarakat dan pemerintah sehingga kejadian ini masih terus berulang.

Nantinya pengelolan incinerator akan melakukan fungsi pendataan jenis limbah, manifest limbah, sumber limbah, jumlah limbah dan kegiatan pengelolaannya.

Jika harus dilakukan tindakan investigasi maka dapat diuraikan dari pengelola incinerator, kan semua limbah yang masuk ke sana harus terinventarisir, bahkan para penyuplay limbah juga memiliki nomor manifest limbah.

Pembuktian terbalik dapat ditelusuri ke beberapa Faskes, dari berbagai aktifitas layanan kesehatan yang diberikan itu akan ditemukan kisaran jenis dan volume limbah [khusus padat dan cair] yang dihasilkan setiap periodiknya.

Baca juga: Pemeriksaan Limbah Medis Antigen, dr Ronald: Anggota Tipidter Tidak Minta Uang Kepada Dokter

Memang mekanisme investigasi ini cukup panjang namun itu yang mungkin bisa dilakukan dalam rangka upaya pengawasan dan pengendalian kedepannya.

Ataukan dapat dilakukan pemantauan secara berkala dari titik akhir perpindahan limbah, kemudian ditelusuri sumber limbahnya.

Jika ditemukan adanya tindakan kelalaian dan kesengajaan dalam pemindahan dan pengangkutan limbah B3 Medis itu maka pihak pengelola Faskes terkait harus diberikan tindakan tegas.

Kita berharap akan segera ditindaklanjuti PemKot Kupang, segera melakukan investigasi sembari melakukan fungsi monitorin dan evaluasi.

Jangka panjangnya secara sirkuler juga harus melakukan advokasi dan pembinaan kepada para pihak/lembaga terkait yang menghasilkan limbah B3, khususnya limbah medis yang bersumber dari Faskes.

Jika harus melakukan tindakan tegas, setelah menemukan bukti pelakunya maka dapat saja dilakukan peringatan tegas lalu dihentikan sementara izin operasinya, bahkan dapat dipidana setelah melalui proses hukum. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved