Pemilu 2024

Partai Ummat Laporkan KPU ke Bawaslu, Bawa Bukti 16 Flashdisk

Partai Ummat resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU RI.

Editor: Alfons Nedabang
Tribunnews.com
Logo Partai Ummat. KPU RI tidak menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Buntut dari itu, Partai Ummat melaporkan KPU ke Bawaslu RI. 

“Kami ingin fokus dulu di proses mediasi dan ajudikasi di Bawaslu. Kami optimistis Bawaslu dengan kebijaksanaannya bisa memberikan keputusan yang adil meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Denny.

Terkait kemungkinan permohonan yang diajukan ditolak Bawaslu, Denny tak mau berandai-andai. Pihaknya berkeyakinan permohonan yang diajukan ke Bawaslu akan dikabulkan.

”Kami belum menentukan langkah lain. Siapa pun yang setelah proses putusan tidak puas ada langkah-langkah hukum yang terbuka. Salah satunya terkait putusan Bawaslu adalah mengajukan banding ke PTUN,” beber Eks Wamenkumham ini.

Denny juga menekankan pihaknya akan membuktikan dalil dalil bahwa Partai Ummat layak menjadi peserta Pemilu.

”Insya Allah nanti bisa dibuktikan yang sebenarnya, Partai Ummat sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang seharusnya ada dalam peraturan perundangan,” kata Denny. (tribun network/fal/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved