Pemilu 2024
Partai Ummat Laporkan KPU ke Bawaslu, Bawa Bukti 16 Flashdisk
Partai Ummat resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU RI.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Partai Ummat resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) terkait terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU RI.
"Pada sore ini, tadi jam 2 lebih sedikit, kami memulai proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024,” kata kuasa hukum Partai Ummat, Deny Indrayana saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
KPU RI sebelumnya menyatakan bahwa hasil verifikasi faktual Partai Ummat tak memenuhi syarat (TSM). Verifikasi faktual merupakan salah satu tahapan yang dilakukan KPU RI untuk menetapkan lolos atau tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu.
KPU RI menyatakan Partai Ummat tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.
Baca juga: KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Tidak Lolos Gara-gara NTT dan Sulut
Sementara di Sulawesi Utara, partai yang diketuai oleh Ridho Rahmadi itu hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.
Menurut KPU RI, Partai Ummat tidak pernah menyampaikan pernyataan keberatan saat proses rekapitulasi verifikasi di tingkat provinsi di NTT dan Sulawesi Utara.
”Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru. Dan karenanya kami menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan,” kata Denny.
Dalam pengajuan gugatannya ke Bawaslu, Partai Ummat membawa barang bukti sebanyak 114 lembar berkas permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Partai Ummat juga menyertakan 57 alat bukti dan 16 flashdisk yang merangkum total 6.000 alat bukti secara keseluruhan. ”Setelah kami lihat ini akan dihadirkan semua 6.000 alat bukti enggak akan efisien. Jadi kami simpan di 16 flashdisk dan 57 alat bukti secara keseluruhan,” kata Deny.
Partai Ummat juga membawa dokumen maupun barang bukti keanggotaan partai ummat termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan bahwa partai tersebut layak menjadi peserta Pemilu.
Deny mengatakan gugatan hasil verifikasi faktual ini merupakan perjuangan Partai Ummat sekaligus bukti bahwa partai yang dicetuskan Amien Rais ini layak menjadi peserta Pemilu.
Partai Ummat, kata dia, juga siap mengikuti serangkaian proses dalam sengketa Pemilu ini. Deny membuka peluang menghadirkan barang bukti lain hingga saksi jika dimungkinkan untuk memperjelas hasil verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Baca juga: Partai UMMAT Resmi Hadir di Nusa Tenggara Timur
“Insyaallah bukti-bukti sudah disampaikan juga, dan tidak tertutup kemungkinan pada aproses berjalan kita akan menambah bukti-bukti itu dan saksi yang dihadirkan,” tuturnya.