Natal 2022
Menko PMK Muhadjir Effendi: 26 Desember ASN Boleh Cuti
Pemerintah memperbolehkan Aparatur Sipil Negara(ASN), TNI-Polri mengambil cuti pada tanggal 26 Desember 2022.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan Aparatur Sipil Negara ( ASN ), TNI-Polri mengambil cuti pada tanggal 26 Desember 2022.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendi menyebut tanggal 26 Desember 2022 adalah Cuti Bersama.
Namun, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Satya Sananugraha meluruskan hal tersebut. “Menko bilang sampai sekarang tidak ada larangan ambil cuti baik ASN, TNI-Polri, BUMN itu tidak ada,” ujar Satya, Jumat(16/12).
“Intinya tidak ada larangan cuti seluruh pegawai TNI-Polri, ASN. Tidak ada larangan mudik, tidak ada larangan berwisata. Seluruh wilayah wisata sudah disiapkan dengan baik,” tambahnya.
Diketahui, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, tidak ada cuti bersama saat Natal.
Baca juga: Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023 Jatuh pada Hari Minggu, Tak Ada Libur Khusus
Sementara itu berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, juga tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru 2023.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang dikonfirmasi melalui pesan singkat juga memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut. Dalam klarifikasinya, Muhadjir mengatakan tanggal 26 Desember 2022 bukan cuti bersama Hari Raya Natal.
Meski demikian, Menko PMK memastikan para pekerja tetap boleh mengambil cuti, namun bukan cuti bersama. "Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (26 Desember 2022) boleh mengambil cuti tetapi bukan cuti bersama," kata Muhadjir. (tribun network/mar/kps/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS