Natal 2022

Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023 Jatuh pada Hari Minggu, Tak Ada Libur Khusus

Apakah dengan demikian tidak ada cuti bersama berkaitan dengan hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023?

Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM/kolase
Kalender bulan Desember 2022. Hari Raya Natal jatuh pada hari Minggu. 

POS-KUPANG.COM - Hari raya Natal 25 Desember 2022 dan Tahun 1 Januari 2023 sama-sama jatuh pada hari Minggu, hari yang biasanya tanpa hari raya pun sudah pasti libur.

Apakah dengan demikian tidak ada cuti bersama berkaitan dengan hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023?

Menurut SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, cuti bersama akan terjadi pada hari Senin 26 Desember 2022. Sedangkan untuk tahun baru 2023, ternyata tidak ada jatah cuti bersama.

Oleh karena itu, masyarakat hanya bisa menikmati libur tahun baru 2023 pada Minggu 1 Januari 2023 yang merupakan tanggal merah akhir pekan.

Biasanya, sebagian orang menjadikan akhir tahun sebagai libur panjang. Itu karena jarak libur Natal dan tahun baru yang tidak terlalu jauh.

Terlebih, jika ada cuti bersama yang bisa dimanfaatkan untuk menambah panjang durasi libur akhir tahun.

Namun tidak jarang ada PNS yang suka menambah sendiri liburan yang artinya dia membolos kerja.

Karena melihat praktik-praktik seperti, maka dalam beberapa tahun terakhir Pemerintah bisa mengumumkan sanksi bagi PNS yang bolos sebelum atau sesuai hari raya.

Ada bermacam-macam ancaman sanksinya, antara lainnya penundaan kenaikan pangkat, potong gaji dan disuruh melakukan pekerjaan tertentu.

Soal kurang atau tidak adanya cuti bersama pada hari raya Natal 2022 dan tahun baru 2023, tidak usah berkecil hati karena selama tahun 2023 akan ada banyak hari libur atau cuti bersama. Yang penting sejak awal kita sudah harus merencanakan kegiatan apa yang akan kita lakukan. 

Sepanjang tahun 2023, Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari.

Jumlah ini terdiri dari 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022 dan No. 3/2022 yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dikutip dari Kompas.com, Selasa 11 Oktober 2022.

Berikut daftar hari libur nasional sepanjang tahun 2023

1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved