Pemilu 2024

Makna Nomor Urut Parpol Pemilu 2024: Ada Harapan, Optimisme dan Menang!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024, mendatang.

Editor: Alfons Nedabang
INSTAGRAM KPU RI
Suasana penarikan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Setelah mengantongi nomor urut, pengurus parpol foto bersama, Kamis (15/12/2022). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI resmi menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024, mendatang.

Penetapan itu dilakukan saat rapat pleno penetapan dan pengundian nomor urut parpol di halaman Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (15/12/2022) malam.

Saat itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengumumkan bahwa 17 partai politik akan mengikuti Pemilu 2024. Lalu, sejumlah partai parlemen memilih untuk tetap pada nomor urut sesuai Pemilu 2019.

Hanya, Partai Persatuan Pembangunan yang memilih untuk mengundi ulang nomor urut.

Tentu, berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dimuat opsi agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024. Sementara bagi partai politik baru atau yang sebelumnya tidak lolos parlemen maka tetap harus diundi.

Lalu, KPU RI pun menetapkan nomor urut peserta Pemilu 2024 usai dilakukan pengundian ulang bagi PPP dan pengundian bagi parpol baru.

Baca juga: 17 Parpol Resmi Ikut Pemilu 2024, Partai Ummat Terganjal di NTT dan Sulawesi Utara

Berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved