Berita NTT

Dugaan Korupsi Bank NTT, DPRD NTT Dukung Kejaksaan Usut Tuntas

penegak hukum ke publik agar publik juga bisa mengikuti perkembangan penanganan. "Bagaimana cara pengungkapan ke publik

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ OBY LEWANMERU
Aloysius Malo Ladi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPRD NTT mendukung aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kejari Kota Kupang untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Rp 5 M.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD NTT, Aloysius Malo Ladi, S.E kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 14 Desember 2022.

Menurut Aloysius, jika indikasi korupsi sudah ada, maka perlu diusut hingga tuntaa. "Karena itu, kita dukung dan minta aparat penegak hukum untuk telusuri kasus dana Rp 5 M itu. Dana itu adalah dana yang berkaitan dengan kredit," kata Aloysius.

Baca juga: Bank NTT, Pelopor Penggerak Ekonomi Masyarakat NTT

Dijelaskan, kasus yang terjadi itu memang di tahun 2018 lalu, sehingga jika dilihat cukup lama."Intinya kalau ada masalah dan indikasi ada kerugian maka harus ditindaklanjuti dan diusut sampai tuntas," katanya.

Alo sapaan akrab Aloysius ini menegaskan, apabila yang diusut itu ada dana kredit, maka itu harus diungkapkan pula oleh penegak hukum ke publik agar publik juga bisa mengikuti perkembangan penanganan. "Bagaimana cara pengungkapan ke publik, ya itu melalui media," tegas Alo.

Ketua DPW PKB Provinsi NTT ini mengharapkan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Jadi persoalan ini harus diproses sesuai aturan Hlhukum yang berlaku. Tentu hal ini bukan saja untuk kasus -kasus tertentu saja tapi setiap kasus korupsi yang merugikan uang rakyat harus diusut sampai tuntas," katanya.

Baca juga: Dewan Juri Festival Desa Binaan Bank NTT Tanam Perdana Padi Gogo di Wetana Sumba Barat

Dikatakan, apabila kasus itu sudah lama, tetapi masih diusut,maka harus diproses hukum oleh penegak hukum secara profesional.(*).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved