Seleksi CPNS 2023

Kabar Gembira,RUU ASN Terbaru Buka Peluang Honorer dan PPPK Diangkat jadi PNS pada Seleksi CPNS 2023

Kabar Gembira,RUU ASN Terbaru Buka Peluang Honorer dan PPPK diangkat jadi PNS pada Seleksi CPNS 2023. Ada yang diangkat langsung tanpa test

Editor: Adiana Ahmad
acehstandar
Seleksi CPNS 2023/ Ilustrasi peserta seleksi CPNS - Kabar Gembira, RUU ASN terbaru beri peluang Honorer dan PPPK jadi PNS melalui Seleksi CPNS 2023 

Keempat, Pengangkatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Kelima, Tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

Keenam, Tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang tidak bersedia diangkat menjadi PNS harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Baca juga: Seleksi ASN 2023, Pemerintah Tetap Prioritas PPPK, CPNS Hanya Untuk 4 Kategori Ini

Pasal 135 A

(1) Pengangkatan Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah UU ini diundangkan.

(2) Pada saat UU ini mulai berlaku pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved