Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan Putri Terindikasi Bohong, Hasil Tes Poligraf Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Saksi ahli poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid mengungkap hasil tes poligraf atau uji kebohongan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya sudah jujur tidak melihat, tapi di poligraf kok [dibilang] masih berbohong," kata Kuat sambil tersenyum. Pernyataannya itu membuat hakim serta pengacara Kuat tertawa.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan majelis nanti yang akan menilai apakah pernyataan Kuat Maruf berbohong atau jujur. "Baik nanti majelis yang akan menilai," terang hakim.
Dalam kasus ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. (tribun network/abd/mat/aci/dng/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS