Berita NTT

Dana Hibah DAK Bantuan Pemerintah Pusat Senilai Rp 22 M untuk PKLK SLB Sudah Dibagikan 

Untuk PKLK SLB itu sendiri dari bantuan dana alokasi khusus sudah dibagikan sebanyak Rp 22 miliar untuk seluruh SLB di NTT

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ELISABETH EKLESIA MEI
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud NTT Maria T. D. O. Desipung, S. Kom.,M.IKom 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Elisabeth Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Dana senilai Rp 22 Miliar bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dihibahkan dari Pemerintah Pusat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah dibagikan kepada Pendidikan Khusus Layanan Khusus (PKLK) sebagai Sekolah Luar Biasa (SLB) di Nusa Tenggara Timur.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaana Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Linus Lusi melalui Maria T. D. O. Desipung, S. Kom.,M.IKom selaku Kepala Bidang Kebudayaan, Jumat 9 Desember 2022.

"Untuk PKLK SLB itu sendiri dari bantuan dana alokasi khusus sudah dibagikan sebanyak Rp 22 miliar untuk seluruh SLB di NTT," Kata Maria Desipung.

Kepada POS-KUPANG.COM, Maria menyampaikan Dinas Dikbud NTT selalu bekerja sama dengan pusat.

Dimana dari pusat memberikan bantuan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus atau DAK yang dihibahkan untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang juga nantinya itu disalurkan untuk sekolah-sekolah yang membutuhkan termasuk SLB. Sehingga hak-hak anak sekolah terkait sarana dan prasana tercukupi.

Baca juga: Dinas Dikbud NTT Siap Berikan Teguran Bagi Kepsek dan Guru Apabila Tidak Buat Tulisan Ilmiah

"Sejauh ini hak anak-anak sekolah terkait fasilitas dan pemenuhan pendidikan di sekolah sudah terpenuhi. Kalau bantuan dana alolasi khusus untuk SLB di NTT sendiri tahun ini sudah menerima Rp 22 miliar," kata Maria.

“Dana alokasi khusus dari pemerintah pusat itu ada dua bentuknya, yaitu DAK fisik berupa sarana dan prasarana. Misalnya itu gedung-gedung yang rusak, kantin dan juga pagar sekolah.

Selain itu ada juga DAK untuk alat-alat berupa alat-alat peraga. Semua itu tentunya akan membantu dalam hal pemenuhan hak anak-anak sekolah dalam menggunakan fasilitas di Sekolah," jelas Maria.(Cr.20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved