Berita Manggarai Barat
Bupati Manggarai Barat Imbau Pengusaha Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMP
Kepada perusahaan yang telah terdata resmi, kita imbau dan kita ingatkan agar memberikan upah sesuai batas yang ditentukan provinsi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Bupati Manggarai Barat , Edistasius Endi menghimbau agar seluruh pengusaha di daerah itu membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai bulan Januari 2023 nanti.
Dikatakannya, UMP Kabupaten Manggarai Barat mengikuti UMP Provinsi NTT. Adapun UMP Provinsi NTT telah ditetapkan sebesar Rp 2.123.994 atau Rp 2,1 juta. Jumlah tersebut meningkat sekitar 7,5 persen dari besaran pada tahun sebelumnya Rp 1.975.000.
"Kepada perusahaan yang telah terdata resmi, kita imbau dan kita ingatkan agar memberikan upah sesuai batas yang ditentukan provinsi," kata Bupati Edistasius Endi, Rabu 7 Desember 2022.
Bupati yang akrab disapa Edi Endi itu mengaku kedepan jajarannya akan menata usahakan perusahaan dari segi administrasi, melakukan perbaikan, edukasi terkait penetapan UMP terbaru, dan melakukan tindakan.
"Pertama kita tertibkan dulu semua yang punya usaha dari segi administrasi, diperbaiki, diberi edukasi baru lakukan tindakan," jelas dia.
Baca juga: UMP NTT 2023 Naik 7,54 Persen, Gubernur Viktor Tetapkan Rp 2.123.994
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Mabar, Theresia P. Asmon mengatakan, sejauh ini ada 70 perusahaan yang sudah terdata oleh Pemkab Mabar.
Namun dari 70 perusahaan tersebut, baru 27 perusahaan yang menggaji karyawan sesuai UMP sementara 43 sisanya menggaji karyawan di bawah UMP.
Menyikapi hal tersebut pihaknya telah memberikan surat teguran secara lisan dan melakukan monitoring secara berkelanjutan.
"43 perusahaan ini kategorinya melanggar aturan, yang mana ditemukan mereka tidak mempunyai peraturan perusahaan, struktur upah, tidak memenuhi UMP, dan jaminan kesejahteraan karyawan seperti BPJS Ketenagakerjaan. Dan itu kami langsung memberikan teguran lisan," ujarnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS