Pilkades Serentak
Pilkades Serentak di Malaka, Instansi Pemerintah Diliburkan Kecuali Tenaga Kesehatan
Bupati Malaka, Dr Simon Nahak kepada Pos Kupang di Betun, Kamis 8 Desember 2022 secara resmi mengatakan hari libur pada Jumat 9 Desember 2022
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN- Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Malaka akan dilaksanakan pada Jumat 9 Desember 2022.
Dikatakan Bupati Malaka, Dr Simon Nahak kepada Pos Kupang di Betun, Kamis 8 Desember 2022 bahwa berkenaan dengan pelaksanaan pilkades serentak di Malaka maka pada tanggal 9 Desember merupakan hari libur.
"Sehubungan dengan pelaksanaan Pilkades di 123 desa secara serentak maka pada Jumat 9 Desember 2022 sebagai hari yang diliburkan," tegasnya.
Baca juga: Pilkades Serentak di Malaka, Distribusi Kotak Suara ke 123 Desa Dimulai
Dikatakannya, untuk aparatur sipil negara/karyawan/pelajar yang terdaftar sebagai pemilih supaya menggunakan hak pilihnya pada Pilkades serentak di masing-masing 123 desa tersebut.
Kemudian bagi instansi yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat yakni petugas kesehatan untuk terus melakukan pelayanan alias tidak libur.
"Ia benar, petugas kesehatan tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat. Namun haknya untuk memilih tidak dibatasi atau tidak dilarang," demikian. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS