Pilkades Serentak

Pilkades Serentak di Malaka, Instansi Pemerintah Diliburkan Kecuali Tenaga Kesehatan 

Bupati Malaka, Dr Simon Nahak kepada Pos Kupang di Betun, Kamis 8 Desember 2022 secara resmi mengatakan hari libur pada Jumat 9 Desember 2022

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-Hery Klau
SALAMAN - Romo Maximus Un Bria pose bersama Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak dalam momentum Pos Kupang Award 2022 di Aula Aston Hotel Kupang, Senin 5 Desember 2022 malam 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN- Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Malaka akan dilaksanakan pada Jumat 9 Desember 2022. 

Dikatakan Bupati Malaka, Dr Simon Nahak kepada Pos Kupang di Betun, Kamis 8 Desember 2022 bahwa berkenaan dengan pelaksanaan pilkades serentak di Malaka maka pada tanggal 9 Desember merupakan hari libur.

"Sehubungan dengan pelaksanaan Pilkades di 123 desa secara serentak maka pada Jumat 9 Desember 2022 sebagai hari yang diliburkan," tegasnya. 

Baca juga: Pilkades Serentak di Malaka, Distribusi Kotak Suara ke 123 Desa Dimulai

Dikatakannya, untuk aparatur sipil negara/karyawan/pelajar yang terdaftar sebagai pemilih supaya menggunakan hak pilihnya pada Pilkades serentak di masing-masing 123 desa tersebut. 

Kemudian bagi instansi yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat yakni petugas kesehatan untuk terus melakukan pelayanan alias tidak libur. 

"Ia benar, petugas kesehatan tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat. Namun haknya untuk memilih tidak dibatasi atau tidak dilarang," demikian.  (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved