Berita Lembata

Kejari Lembata Limpahkan 3 Tersangka Tipikor Kapal Pinisi dan Pembangunan Puskesmas ke Rutan Kupang

Ketiganya berinisial MF, PB dan PKTM. MF dan PB merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Rakyat

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Kejaksaan Negeri Lembata memindahkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal pinisi dan pembangunan puskesmas dari Lapas Kelas III Lembata ke Rutan Kelas IIB Kupang dengan dibantu pengawalan dari 2 anggota Polres Lembata, Kamis, 8 Desember 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kejaksaan Negeri Lembata / Kejari Lembata memindahkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal pinisi dan pembangunan puskesmas dari Lapas Kelas III Lembata ke Rutan Kelas IIB Kupang / Rutan Kupang dengan dibantu pengawalan dari 2 anggota Polres Lembata, Kamis, 8 Desember 2022.

Ketiganya berinisial MF, PB dan PKTM. MF dan PB merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Rakyat. Sedangkan, PKTM merupakan tersangka tersangka kasus Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean dan Pembangunan Puskemas Balauring di Wowon.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Lembata, Teddy Valentino, menuturkan bahwa pada hari yang sama tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata / Kejari Lembata juga melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang / PN Kupang. 

Baca juga: Lapas Lembata Juara Nasional Kompetisi Second Chance Star Season Dua

"Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Rakyat (DAK) transportasi pada Dinas PUPRP Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019, atas nama terdakwa : MF., PB dan H.Am (sedang menjalani pidana penjara di Lapas kelas I Makassar)," papar Teddy. 

"Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean T.A. 2019, atas nama terdakwa : PKTM
3. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskemas Balauring di Wowon T.A. 2019, atas nama terdakwa, PKTM," lanjutnya. 

Selanjutnya, kata Teddy, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk melaksanakan persidangan dalam perkara tersebut. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved