Sidang Ferdy Sambo
Kuat Maruf Tak Terima Disebut 'Buta dan Tuli', Laporkan Hakim Wahyu Imam ke KY
Tim kuasa hukum Kuat Maruf melaporkan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY).
Sedangkan pihak PN Jakarta Selatan menanggapi santai laporan yang dibuat tim kuasa hukum Kuat Maruf itu. Menurut humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, pelaporan terhadap hakim ke Komisi Yudisial adalah hal biasa.
"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (8/12).
Kuat Maruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J. Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. (tribun network/riz/aci/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS