Pemilu 2024
20 Parpol Lulus Verifikasi Administrasi, KPU Timor Tengah Selatan Siap Verifikasi Faktual
Selanjutnya, KPU Timor Tengah Selatan menunggu pengumuman KPU RI untuk melakukan tahapan verifikasi faktual.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Pasca melakukan verifikasi administrasi, KPU Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur siap melaksanakan tahapan verifikasi faktual. Pada Verifikasi Administrasi sebanyak 20 partai politik dinyatakan lulus.
Selanjutnya, KPU Timor Tengah Selatan menunggu pengumuman KPU RI untuk melakukan tahapan verifikasi faktual.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Timor Tengah Selatan Matheus Antonius Krivo didampingi, Julius Evendy Litelnoni selaku Ketua Divisi teknis, Paulus Aoetpah, ketua divisi bidang data dan informasi, Nixon Balla, SH, ketua divisi hukum dan pengawasan, Ayub Victor Kollo, devisi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, sosialisasi dan SDM serta Sekertaris KPU Kabupaten TTS, Marcel Taneo dalam jumpa pers yang berlangsung di Hotel Blessing, Kota Soe, Senin 10 Oktober 2022.
“Ada 20 Parpol yang lulus verifikasi administrasi dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual. Kita menunggu pengumuman resmi KPU RI untuk jadwal pelaksanaan verifikasi faktual,” ungkap Matheus.
Dia menyampaikan, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUUXVIII/2020, Partai Politik (Parpol) yang akan diverifikasi faktual yaitu, Parpol peserta Pemilu Tahun 2019 yang tidak mencapai ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat) persen dari perolehan suara sah secara nasional dan telah lolos verifikasi administrasi serta Parpol baru yang ditetapkan dengan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan telah lolos verifikasi administrasi.
Baca juga: Pemilu 2024, Pengurus Partai Politik di NTT Siap Ikut Verifikasi Faktual
Pada tahapan verifikasi faktual, ucap Matheus, akan dibagi dalam dua kegiatan yaitu, pertama, verifikasi kepengurusan, sekretariat atau kantor dan keterwakilan perempuan dan kedua dilakukan verifikasi keanggotaan.
Dia menyebut, jika dalam proses verifikasi faktual tersebut ditemukan adanya kekurangan, maka Parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“Dalam melakukan proses verifikasi faktual, kita (KPU TTS) akan membentuk lima tim. Kami berharap warga Kabupaten TTS yang telah menjadi anggota Parpol untuk bersiap-siap jika didatangi petugas verifikator. Petugas dari KPU Kabupaten TTS akan mengunjungi anggota-anggota yang ditentukan melalui penarikan sampel," tandasnya.
"Pastikan masing-masing anggota Parpol menyediakan KTP elektronik atau Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Jika nantinya ada anggota yang ditemui verifikator merasa keberatan dengan namanya yang tercantum sebagai anggota Parpol tertentu maka akan dipersilahkan menandatangani surat pernyataan yang telah disediakan oleh petugas,” tambahnya.
Selanjutnya, Julius Evendy Litelnoni, Ketua Divisi teknis menyampaikan, sebelum sampai pada tahap verifikasi faktual, KPU sendiri sudah melakukan beberapa tahapan pemilu.
Baca juga: KPU NTT Sosialisasi Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol
Mulai dari tahapan pendaftaran yang berlangsung pada 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022 yang dilakukan secara terpusat di Kantor KPU RI.
Dilanjutkan dengan tahapan Verifikasi Administrasi Pertama yang berlangsung pada 16 Agustus sampai 10 September 2022. Dan, tahapan verifikasi Adminsitrasi Perbaikan yang berlangsung pada tanggal 3 Oktober hingga 10 Oktober 2022.
“Ada tiga tahapan pemilu yang sudah kita lewati, pertama, tahapan pendaftaran yang dipusatkan di KPU RI, kedua tahapan verifikasi administrasi pertama dilakukan KPU Kabupaten TTS, dan tahapan verifikasi administrasi perbaikan,” pungkasnya. (Cr12)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS