Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif Wakil Ketua KPK Johanis Tanak: Pernah Coba Disuap Rp 500 Juta (Bagian-2)

Johanis Tanak, memasuki masa 1 bulan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Alfons Nedabang
TribunToraja.com
Flayer bincang eksklusif, rangkaian launching TribunToraja.com. “Saya memang tidak lahir di Toraja, tapi setiap ditanya Pak Johanis orang mana, dengan bangga saya jawab Toraja,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. 

Tetapi dalam kenyataannya, ternyata aparat yang membantu dia pegawai-pegawai pemerintah maupun swasta yang membantu presiden untuk membangun negeri ini, banyak melakukan penyimpangan-penyimpangan. Sehingga uang untuk membangun pembangunan di negeri ini tidak terlaksana dengan baik. 

Sehingga pada tahun 1957, bagaimana presiden berpikir bagaimana supaya saya bisa melakukan yang terbaik. Bung Karno kemudian menetapkan negara dalam keadaan darurat perang tahun 1957, baik dalam wilayah teritorial laut maupun dalam wilayah darat.

Beliau yang menetapkan negara dalam keadaan darurat perang.

Karena dia sudah menetapkan keadaan darurat perang, maka dia bisa melakukan sebuah kebijakan yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun oleh legislatif maupun yudikatif. Jadi beliau selaku kepala negara selaku kepala pemerintahan, dapat membuat sebuah kebijakan dibentuklah yang namanya peraturan pemerintah undang-undang darurat Nomor 1 Tahun 57 yaitu untuk memberantas korupsi.

Itulah undang-undang pertama kali yang mengatur tentang pencegahan.

Filosofinya apa pencegahan ini, supaya anggaran negara yang dituangkan dalam APBN untuk pembangunan jangan sampai diambil, jadi diupayakan dicegah tetapi dicegah ini dimaksud supaya pembangunan ini. Uang ini untuk membangun negeri ini benar-benar dapat terwujud nyatakan, sehingga masyarakat dapat menikmati uang yang mereka kumpulkan di negara dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Dan kemudian negara membangun untuk rakyat.

Nah, inilah usahakan dicegah. Tetapi kalau sudah dicegah juga tetap ada pelakunya maka ditindak. Makanya undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatur tentang pencegahan dan penindakan.

Bisa dapat mungkin kita mencegah itu filosofinya tadi sejarah, filosofinya jangan sampai uang negara yang sudah dituangkan dalam APBN untuk pembangunan negeri ini diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga pembangunan yang sesuai rencana kerja pemerintah tidak terealisasi. Itulah filosofinya jangan sampai uang negara disalahgunakan diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

History-nya kalau ada orang yang melakukan itu maka harus ditindak dalam bentuk hukuman. Sesungguhnya kalau kita melihat Alapakah ada restorasi Justice dalam pemberantasan korupsi, kalau saya melihat di Kejaksaan Agung sesungguhnya sudah ada tetapi tidak disebut itu restorative Justice. Kenapa saya katakan itu ada di kejaksaan seingat saya kalau misalnya kerugian keuangan Negara hanya 50 juta atau 100 juta. sementara biaya penanganan perkara tindak pidana korupsi tinggi maka negara bukan tambah untung, tetapi nambah buntung, tambah rugi tambah banyak pengeluaran uang negara.

Sehingga dibilang diupayakan Sudahlah kamu kembalikan saja uang itu kemudian tidak usah diproses lebih lanjut perkara ini. Karena kalau dia sudah kembalikan diproses lagi ada lagi uang negara yang keluar.

Nah ini adalah yang dikatakan suatu pembaruan hukum perubahan. Jadi tidak ada uang negara lagi keluar tetapi uang-uang yang sudah dipergunakan dikembalikan. Jadi pembangunan tetap bisa berlangsung. Tetapi kita hanya berpikir menghukum dan menghukum kapan uang negara Kapan pembangunan.

Bisa dilihat contoh (proyek) Hambalang, berapa uang negara yang sudah keluar untuk Hambalang toh Hambalang tidak bisa dinikmati. Selain uang disiapkan dari anggaran negara, anggaran proses pemeriksaan proses hukum dari penyelidikan l, penyidikan, penuntutan sampai eksekusi dan sampai dia melaksanakan hukuman dia dihidupkan dalam penjara. Itu berapa besar biaya negara yang harus rugi.

Padahal filosofinya pemberantasan tindak pidana korupsi jangan sampai ada uang yang keluar uang negara keluar sia-sia.

Oleh karena itu, kita cegah. Ternyata ketika proses bukan uang negara dicegah keluar malah mengalir keluar lagi. Nah ini yang perlu kita pikirkan bersama bagaimana uang negara tidak keluar tetapi negara bisa membangun.

Orangnya dihukum, ketika orangnya dihukum di penjara ada dia buat tindak pidana baru lagi, korupsi baru lagi korupsi baru itu apa, mereka suap lagi sipir di dalam. Kemudian mereka bisa tinggal di luar. Itu tindak pidana korupsi baru. Menyuap pejabat.

Contohnya Tjoko Tjandra. Dia sudah dihukum sekian tahun, dia pengen kembali. Coba dia diminta kembali, Pak Djoko, kamu kembalikan 2-3 kali. Mungkin dia akan kembalikan. Tapi karena tidak ada upaya itu, dia coba suap lagi pejabat-pejabat. Terjadilah tindak pidana korupsi baru yang melibatkan aparat penegak hukum.

Untuk kedepan, kalau untuk sekarang kita tetap dengan koridor aturan hukum sebagaimana diatur UU 31/1999 dan perubahannya UU 2000/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Komisioner KPK buat masyarakat kita seolah manusia setengah dewa yang harus dijaga integritasnya. Pertanyaan, bagaimana cara bapak menjaga integritas sebagai Wakil Ketua KPK sampai paripurna?

Saya berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan kode etik yang telah ditetapkan oleh KPK. Kode etik ini menjadi pegangan bagi seorang insan di KPK agar tidak terjadi hal-hal yang dianggap melanggar.

Jadi bagaimana kode etik itu kita ikut yang ada. (tribun network/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved