Berita Kota Kupang
Polisi Bekuk Pemuda Penganiaya Lansia di Kupang
Kasus pengeroyokan terhadap Bai Min terjadi di Jalan Cak Malada, RT 27 RW 09 Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada 21 November 2022
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Nasib malang menimpa seorang pria lanjut usia bernama Benyamin Lawa alias Bai Min (65) yang menjadi Korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda yang berada dalam pengaruh minuman keras.
Kasus pengeroyokan terhadap Bai Min terjadi di Jalan Cak Malada, RT 27 RW 09 Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada 21 November 2022.
Aksi pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian pelipis yang membuatnya sakit dan tidak dapat bekerja seperti biasa.
Korban juga melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polsek Oebobo Polresta Kupang Kota dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/189/XI/2022/Sektor Oebobo, tanggal 21 November 2022.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Oebobo, Polresta Kupang Kota berhasil membekuk salah satu pelaku WM alias Wandri (27) yang diamankan pada Minggu 27 November 2022 di wilayah Kelurahan Fontein, Kota Kupang.
Baca juga: Polda NTT Periksa Tujuh Saksi Kasus Penganiayaan Yang dilaporkan Tristal Saputra Berry
Saat diamankan, Pelaku Wandri bersikap baik dan tidak melawan petugas, setelah itu langsung dibawa ke Polsek Oebobo guna menjalani pemeriksaan intensif sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya
Kepada POS-KUPANG.COM, Kapolsek Oebobo Polresta Kupang Kota, AKP Ricky Dally menjelaskan bahwa pasca menerima laporan korban, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan bukti di lapangan.
"Kami telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi dan mengumpulkan bukti termasuk rekaman CCTV dan mendapati bahwa pelaku pengeroyokan lebih dari satu orang," ungkap Ricky.
Selain itu, pelaku lain yang menganiaya korban bernama ROD alias Ronny saat ini berstatus DPO yang telah melarikan diri ke luar NTT sehingga pihaknya masih melakukan pengejaran.
Kronologi Kejadian
Terkait kronologi kejadian bermula ketika korban bersama beberapa rekan media online pulang meninjau lokasi Proyek SPAM di Kali Dendeng.
Setelah kembali ke rumahnya, korban mendapati para pelaku sementara meneguk miras jenis sopi Kisar di lokasi kejadian dan langsung mengeroyok korban seperti yang terekam dalam CCTV.
Baca juga: Warga Ungkap Penganiayaan Suami terhadap Istri Sah di Pantai Wisata Kuliner Kota Kupang.
"Korban melewati lokasi kejadian, lalu para pelaku langsung mengeroyok korban hingga menyebabkan luka di bagian pelipisnya sehingga korban tidak bisa bekerja," jelas Ricky.
Terkait motif pengeroyokan tersebut, penyidik masih mendalaminya karena masih ada pelaku lain yang belum diamankan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (zee)