Timor Leste

Pria Timor Leste Buat Onar di Rumah Mertua, Ditangkap Lalu Dideportasi Lewat Pintu Batas Motaain

Agostinho Dos Santos Soares, seorang pria berkebangsaan Timor Leste, dilaporkan ke petugas Imigrasi Kabupaten Belu. Ia sudah dideportasi lewat Motaain

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
DIDEPORTASI - Salah satu proses pendeportasian 8 warga Timor Leste di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Sabtu 26 November 2022. Dari 8 warga tersebut, satu di antaranya dideportasi karena melakukan keributan di rumah calon istrinya di Lolowa, Kabupaten Belu. 

Sedankan tujuh orang lainnya, adalah warga Timor Leste yang masuk ke Atambua untuk berbelanja di pasar-pasar. Tujuh warga itu juga tanpa mengantongi dokumen perjalanan.

"Sebanyak delapan orang warga Timor Leste itu dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu," ujar Halim.

Para pelintas batas ilegal itu dideportasi pada hari Sabtu 26 November 2022 sekitar pukul 11.00 Wita. "Mereka dideportasi sekitar pukul 11.00 Wita," kata Halim.

Ada pun delapan orang yang dideportasi pada hari itu, yakni Agostinho Dos Santos Soares (petani), Hermenjilo Dos Santos (petani) dan Artur Dos Santos (petani).

Selain itu, Amalia Amaral (mahasiswi), Salia Santos (mahasiswi), Theresa Dos Santos (ibu rumah tangga), , Crista Lita (guru) dan Miguel Gusmao Pires (pelajar).

Halim mengatakan, delapan warga Timor Leate itu dideportasi karena terbukti melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Ramos Horta Ungkap Fakta Haru: Sampai Kapan pun Timor Leste Tak Akan Hina Indonesia

Halim menjelaskan, dari delapan orang, tujuh yang diamankan petugas Imigrasi Atambua tersebut tidak membawa dokumen perjalanan dan melintas masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal.

"Tujuh warga itu masuk Atambua untuk berbelanja di Pasar tradisional yang ada di Belu," ujar Halim.

Sedangkan Agostinho Dos Santos Soares dideportasi karena membuat keributan di rumah calon istrinya yang berdomisili di Loloa, Kota Atambua.

Atas pelanggaran keimigrasian tersebt, lanjut Halim, delapan warga Timor Leste itu dicekal (dilarang masuk ke wilayah Indonesia) selama enam bulan lamanya.

"Proses deportasi delapan warga Timor Leste itu berjalan aman dan lancar. Mereka dijemput petugas Imigrasi Timor Leste," ujarnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved