Timor Leste

Pria Timor Leste Buat Onar di Rumah Mertua, Ditangkap Lalu Dideportasi Lewat Pintu Batas Motaain

Agostinho Dos Santos Soares, seorang pria berkebangsaan Timor Leste, dilaporkan ke petugas Imigrasi Kabupaten Belu. Ia sudah dideportasi lewat Motaain

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
DIDEPORTASI - Salah satu proses pendeportasian 8 warga Timor Leste di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Sabtu 26 November 2022. Dari 8 warga tersebut, satu di antaranya dideportasi karena melakukan keributan di rumah calon istrinya di Lolowa, Kabupaten Belu. 

POS-KUPANG.COM - Agostinho Dos Santos Soares, seorang Pria Timor Leste, dilaporkan ke Petugas Imigrasi Kabupaten Belu, Provinsi NTT ( Nusa Tenggara Timur ).

Pria itu terpaksa diadukan ke aparat penegak kedaulatan NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia ) karena membuat kegaduhan atau keonaran di rumah calon mertua di Lolowa, Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Lolowa merupakan salah satu area pemukiman penduduk di Atambua, Belu. Dan, pria yang teridentifikasi bernama Agostinho Dos Santos Soares itu, membuat keribuhan di rumah calon mertua .

Agostinho Dos Santos Soares merupakan pria berkebangsaan Timor Leste. Ia masuk ke Atambua tanpa membawa dokumen.

Baca juga: Warga Timor Leste Ditangkap Saat Berbelanja di Pasar Haekesak: Mereka Tidak Punya Dokumen Resmi

Belakangan terungkap fakta, bahwa pria berkebangsaan Timor Leste itu masuk tiba di Atambua setelah melewati jalur ilegal, jalan tikus Timor Leste-Atambua.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Sabtu 26 November 2022, Agostinho Dos Santos Soares membuat keributan di rumah calon istrinya di Lolowa.

WARGA TIMOR LESTE - Petugas Intelkadim Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu saat mengamankan warga Timor Leste yang berbelanja di Pasar Haekesak, Kabupaten Belu, NTT. Warga Timor Leste itu berbelanja di Indonesia tanpa membawa dokumen resmi. Peristiwa itu terjadi Rabu 23 November 2022.
WARGA TIMOR LESTE - Petugas Intelkadim Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu saat mengamankan warga Timor Leste yang berbelanja di Pasar Haekesak, Kabupaten Belu, NTT. Warga Timor Leste itu berbelanja di Indonesia tanpa membawa dokumen resmi. Peristiwa itu terjadi Rabu 23 November 2022. (POS-KUPANG.COM)

Lantaran tindakannya itu mengganggu keamanan warga, sehingga ia pun dilaporkan ke Petugas Imigrasi di Kabupaten Belu.

Atas laporan itu, Petugas Imigrasi yang didampingi seorang anggota TNI lantas mendatangi rumah calon mertua Agostinho Dos Santos Soares di Lolowa.

Saat itu juga pria berkebangsaan Timor Leste tersebut langsung diinterogasi oleh petugas Keimigrasian.

"Saat diinterogasi baru diketahui bahwa pria tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal. Makanya saat itu juga langsung kami amankan," ungkap Halim.

Setelah mengamankan pria tersebut, pihak Imigrasi Kabupaten Belu juga langsung memrosesnya untuk dideportasi kembali ke kampung halamannya di Timor Leste.

Pada bagian lain disebutkan bahwa pada hari yang sama, yakni Sabtu 26 November 2022, Imigrasi Belu juga mendeportasi tujuh warga lainnya asal Timor Leste.

Baca juga: Gus Dur Tak Pernah Dilupakan Rakyat Timor Leste, Pernyataannya Bikin Luluh Satu Negara

Tujuh warga Timor Leste itu dideportasi karena masuk Indonesia tanpa membawa dokumen perjalanan apapun. Mereka masuk secara ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim, membenarkan telah mendeportasi lagi delapan warga Timor Leste dari Kabupaten Belu.

Delapan warga Timor Leste tersebut, lanjut dia, antara lain, seorang pria yang melakukan keributan di Lolowa, Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Sedankan tujuh orang lainnya, adalah warga Timor Leste yang masuk ke Atambua untuk berbelanja di pasar-pasar. Tujuh warga itu juga tanpa mengantongi dokumen perjalanan.

"Sebanyak delapan orang warga Timor Leste itu dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu," ujar Halim.

Para pelintas batas ilegal itu dideportasi pada hari Sabtu 26 November 2022 sekitar pukul 11.00 Wita. "Mereka dideportasi sekitar pukul 11.00 Wita," kata Halim.

Ada pun delapan orang yang dideportasi pada hari itu, yakni Agostinho Dos Santos Soares (petani), Hermenjilo Dos Santos (petani) dan Artur Dos Santos (petani).

Selain itu, Amalia Amaral (mahasiswi), Salia Santos (mahasiswi), Theresa Dos Santos (ibu rumah tangga), , Crista Lita (guru) dan Miguel Gusmao Pires (pelajar).

Halim mengatakan, delapan warga Timor Leate itu dideportasi karena terbukti melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Ramos Horta Ungkap Fakta Haru: Sampai Kapan pun Timor Leste Tak Akan Hina Indonesia

Halim menjelaskan, dari delapan orang, tujuh yang diamankan petugas Imigrasi Atambua tersebut tidak membawa dokumen perjalanan dan melintas masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal.

"Tujuh warga itu masuk Atambua untuk berbelanja di Pasar tradisional yang ada di Belu," ujar Halim.

Sedangkan Agostinho Dos Santos Soares dideportasi karena membuat keributan di rumah calon istrinya yang berdomisili di Loloa, Kota Atambua.

Atas pelanggaran keimigrasian tersebt, lanjut Halim, delapan warga Timor Leste itu dicekal (dilarang masuk ke wilayah Indonesia) selama enam bulan lamanya.

"Proses deportasi delapan warga Timor Leste itu berjalan aman dan lancar. Mereka dijemput petugas Imigrasi Timor Leste," ujarnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved