Seleksi PPPK 2022

Hari Terakhir Penilaian Kesesuaian Seleksi PPPK Guru 2022 Kategori P2 dan P3. Cek Caranya Agar Lolos

Hari ini menjadi hari terakhir Penilaian Kesesuaian Seleksi PPPK Guru 2022 Kategori P2 dan P3. Cek caranya agar bisa lolos

Editor: Adiana Ahmad
CNN
Seleksi PPPK Guru 2022/ Ilustrasi Seleksi PPPK Guru - Hari Terakhir Penilaian Kesesuaian Seleksi PPPK Guru 2022, Berikut caranya agar bisa lolos 

3. Kepala Sekolah menunjuk Guru Senior yang dapat melakukan penilaian kesesuaian pada halaman Guru Senior, dengan menekan Pilih Sebagai Guru Senior pada data Guru yang dipilih.

4. Kepala Sekolah harap untuk berhati-hati dalam memilih Guru Senior karena hanya dapat memilih sekali saja.

5. Kepala Sekolah dapat mengunduh akun Guru Senior dengan menekan tombol Unduh Akun Guru Senior.

6. Kepala Sekolah diwajibkan untuk mengunduh akun Guru Senior yang telah ditunjuk dan membagikannya kepada Guru yang bersangkutan.

Penilaian Pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3 oleh Kepala Sekolah

1. Kepala Sekolah dapat melihat data pelamar dan melakukan penilaian pada halaman Pelamar.

2. Untuk melakukan penilaian, Kepala Sekolah sebagai penilai harus memilih terlebih dahulu Guru yang akan dinilai.

3. Setelah memilih Guru yang akan dinilai, Kepala Sekolah dapat menekan tombol Lakukan Observasi.

4. Penilaian kesesuaian oleh Kepala Sekolah terdiri dari dua aspek penilaian yaitu penilaian kompetensi dan penilaian kinerja.

5. Penilai memilih salah satu jawaban yang paling sesuai di antara beberapa pilihan jawaban pada setiap pertanyaan. Sistem akan menyimpan jawaban dari setiap pertanyaan ketika penilai menekan tombol lanjut.

6. Ketika Penilai telah menjawab pertanyaan terakhir lalu menekan tombol lanjut, maka halaman penilaian akan tertutup.

7. Setelah proses penilaian selesai oleh Kepala Sekolah, maka status penilaian akan ditambahkan telah diobservasi oleh Kepala Sekolah.

Untuk lebih lengkapnya, download Panduan SIM Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 di sini.

Pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3

Pelamar prioritas II (P2) merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I (P1).

Sementara pelamar prioritas III (P3) merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Panduan Lolos Penilaian Kesesuaian Seleksi PPPK 2022 Guru, akses Link gurupppk.kemdikbud.go.id

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved