Berita Nagekeo
Polsek Mauponggo Buka Layanan Pengaduan Call Centre
Polsek Mauponggo di Kabupaten Nagekeo membuka layanan pengaduan call centre untuk menerima laporan pengaduan dari masyarakat.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, MBAY - Polsek Mauponggo di Kabupaten Nagekeo membuka layanan pengaduan call centre untuk menerima laporan pengaduan dari masyarakat.
Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan dari pimpinan secara berjenjang dari Kapolri hingga Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata.
Kapolsek Mauponggo, Ipda Yakobus Sanam mengatakan, layanan tersebut dibuka sebagai ruang komunikasi antara Polsek dengan masyarakat melalui call center resmi untuk bisa menerima laporan/pengaduan terkait kamtibmas antara lain pelayanan, perlindungan, dan pengayoman serta penegakan hukum kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Mauponggo yang meliputi Kecamatan Mauponggo dan Kecamatan Keo Tengah maupun terkait dengan kinerja anggota Polsek Mauponggo dalam memberikan pelayanan yang terbaik berupa tindakan kepolisian dan penegakan hukum.
Baca juga: Porprov NTT 2022, Petinju SBD Menang TKO Ronde Pertama Atas Petinju Nagekeo
Ia menjelaskan, call cantre Polsek Mauponggo ini disediakan dengan tujuan untuk memberikan layanan pengaduan dari masyarakat, melalui bentuk komunikasi yang baik dan efektif sehingga lebih mudah dan lebih cepat antara aparat Polsek Mauponggo dengan masyarakat Kecamatan Mauponggo dan Kecamatan Keo Tengah.
"Jika komunikasi sudah lebih efektif maka pelaksanaan tupoksi dari Polri khususnya di Polsek Mauponggo akan semakin baik dan efektif, masyarakat jadi lebih dekat dengan Polisi, dan yang paling penting dapat dipercaya oleh masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya layanan tersedia juga membuktikan bahwa Polri siap dikritik dan juga siap menerima setiap pengaduan/saran dan masukan dari masyarakat.
Baca juga: Polres Nagekeo Jual Barang Bukti BBM Jenis Solar dan Sewa Pakai Kapal Hasil Sitaan
"Kami tidak anti kritik. Yang terpenting adalah informasi yang disampaikan oleh masyarakat juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat khususnya Kecamatan Mauponggo dan Kecamatan Keo Tengah boleh memberikan pengaduan, saran dan kritik kepada kinerja Polsek Mauponggo melalui nomor-nomor para pejabat Polsek Mauponggo di atas," ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya layanan call centre tersebut harapannya adalah masyarakat dapat lebih dekat dengan polisi sehingga komunikasi yang akan disampaikan lebih cepat pula. (tom)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS