Berita Kota Kupang

Fraksi DPRD Kota Kupang Pertanyakan Anggaran TPP TA 2023

Fraksi PDIP mempertanyakan berapa anggaran yang diperuntukan bagi TPP Apartur Sipil Negara atau ASN. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
SIDANG DPRD - Masa Sidang I Tahun 2022 DPRD Kota Kupang, Rabu 22 November 2022.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi  Golkar DPRD Kota Kupang, mempertanyakan  pelaksanaan dan penganggaran terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tahun anggaran 2023 pada Pemerintah Kota Kupang.

Hal tersebut disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi Partai DPRD Kota Kupang Terhadap Penjelasan Walikota Kupang Tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2023, Masa Sidang I Tahun 2022 DPRD Kota Kupang, Rabu 22 November 2022. 

Seperti yang diketahui, aturan terkait penetapan TPP ASN, tenaga kesehatan menjadi polemik di Kota Kupang. Para tenaga kesehatan beberapa waktu lalu bahkan melakukan beberapa kali demo terkait penetapan TPP yang dirasa sangat merugikan para tenaga kesehatan di Kota Kupang. Hal ini akhirnya menjadi perhatian bagi DPRD Kota Kupang. 

Baca juga: Harga Ikan Mahal di Pasar Tradisional Kota Kupang 

Dalam Pemandangan umum Fraksi PDIP yang dibacakan oleh Sekretaris Fraksi, Dominika Bethan menyebut, kebijakan belanja daerah yang diproyeksikan sebesar Rp. 1.141.654.785.856, atau mengalami peningkatan sebesar Rp. 7 miliar lebih, untuk hal tersebut fraksi PDIP meminta penjelasan kepada Pemkot Kupang.

Untuk anggaran belanja daerah  yang diproyeksikan itu, Fraksi PDIP mempertanyakan berapa anggaran yang diperuntukan bagi TPP Apartur Sipil Negara atau ASN. 

"Berapa penganggaran yang diperuntukan bagi tambahan penghasilan pegawai (PTT) ASN," sebut Dominika saat membacakan pemandangan Fraksi PDIP. 

Mereka juga mempertanyakan terkait penganggarannya apakah apakah sudah disesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Selanjutnya terkait dengan penganggaran guna tambahan penghasilan pegawai, apakah pemerintah telah menghitungnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menyesuaikan dan mendapatkan besaran nilai tambahan penghasilan pegawai pada masing-masing aparatur sipil negara? apa yang menjadi dasar hukum sebagai rujukan dan dipakai pemerintah,” katanya. 

Baca juga: Drainase Tersumbat, Warga Bonipoi Kota Kupang Mengeluh Aroma Tak Sedap

Fraksi Partai Demokrat yang pemandangan fraksi-nya dibacakan oleh Djuneidi Kana, meminta Pemkot Kupang untuk memberikan TPP kepada ASN setiap bulan bulan berjalan selama 12 bulan penuh. 

"Dalam rangka menekan inflasi di Kota Kupang tahun 2023, fraksi meminta pemerintah agar pemberian tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dapat dibayarkan kepada ASN setiap bulan berjalan dan dibayarkan selama 12 bulan penuh, karena ASN bekerja full selama 12 bula," sebut Fraksi Demokrat DPRD Kota Kupang dalam pemandangan. 

Selain itu, mereka juga mempertanyakan terkiat anggaran untuk kesejahteraan ASN dan PTT di Kota Kupang.

"Sejauh mana alokasi anggaran yang ditujukan kepada peningkatan kesejahteraan ASN dan PTT di Kota Kupang yang adalah ujung tombak pembangunan dl Kota Kupang," tambahnya.

Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang dalam pemandangan yang dibacakan oleh AlfreD Djami Willa, juga menanyakan terkait penganggaran yang direncanakan oleh Pemkot Kupang terkait TPP.

“Anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN, tenaga guru dan tenaga kesehatan pada perubahan APBD tahun 2022 telah dialokasikan untuk 9 bulan, dan dalam proses realisasinya  enimbulkan polemik khususnya bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan terkait dengan besaran anggaran perbulannya, untuk itu Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan pemerintah, berapa jumlah alokasi anggaran untuk biaya TPP per bulan bagi ASN, tenaga guru dan tenaga kesehatan pada belanja operasi tahun anggaran 2023,” sebut Fraksi Partai Golkar. 

Baca juga: Drainase Tersumbat, Warga Bonipoi Kota Kupang Mengeluh Aroma Tak Sedap

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved