Breaking News:

Seleksi CPNS 2023

Tahapan Seleksi CPNS 2023, Berikut 4 Kriteria Honorer bisa Langsung Diangkat jadi PNS di 2023

Tahapan Seleksi CPNS 2023, berikut 4 Kriteria Honorer bisa langsung Diangkat jadi PNS di 2023 dan dokumen yang harus dipersiapkan

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.COM
Seleksi Cpns 2023/ iLUSTRASI Seleksi CPNS - Tahapan Seleksi CPNS 2023, berikut 4 Kriteri Honorer bisa langsung diangkat jadi PNS 2023 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah memastikan akan kembali membuka Seleksi CPNS 2023. Ada beberapa tahapan Seleksi CPNS 2023 yang perlua diketahui terutama para tenaga Honorer.

Selain itu, ada kabar gembira untuk para Honorer karena pada Seleksi CPNS 2023 bisa langsung Diangkat jadi PNS

Namun tidak semua Honorer bisa langsung diangkat jadi PNS pada Seleksi CPNS 2023. Hanya Honorer yang memenui 4 Kriteria berikut ini yang bisa langsung Diangkat jadi PNS.

Berikut Tahapan dan 4 Kriteri Honorer yang bisa langsung Diangkat jadi PNS pada Seleksi CPNS 2022.

Baca juga: Maaf, Hanya Honorer Kriteria Ini Langsung Diangkat Jadi CPNS 2023,Syarat Umur dan Masa Kerja Berlaku

Tahapan Seleksi CPNS 2023

Adapun Tahapan Seleksi CPNS 2023 dari tenaga Honorer yang akan Diangkat jadi CPNS yakni seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.

Tahapan seleksi tersebut berlaku untuk semua tenaga Honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS 2023 atau PPPK.

Dalam pelaksanaannya, calon ASN yang berasal dari tenaga Honorer akan diberi pertanyaan tentang pengetahuan tata pemerintahan dan dipisahkan dari pelamar CPNS atau PPPK umum.

4 Kriteri Honorer bisa langsung Diangkat jadi PNS

Baca juga: Seleksi CPNS 2023, Ini 5 Formasi Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan

Berikut beberapa syarat bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS 2023:

1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus.

2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.

3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.

4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved