Berita Timor Tengah Utara

Audiens Bersama Pemkab TTU, PMKRI Cabang Kefamenanu Pertanyakan Seleksi Ulang Perangkat Desa Oekopa 

Presidium mempertanyakan alasan Kepala Desa Oekopa melaksanakan seleksi ulang perangkat Desa

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Bupati TTU, Drs Juandi David bersama Jajaran Pengurus PMKRI Cabang Kefamenanu, Plt Inspektur Inspektorat Daerah, Asisten 1 Setda TTU Kepala Desa Oekopa, Camat Biboki Tanpah, dan Plt Kadis PMD TTU, Senin, 21 November 2022 

Hal lain yang perlu diketahui adalah perangkat desa yang memiliki usia lebih dari 42 tahun atau mencapai umur maksimal sesuai aturan harus dilakukan test atau seleksi ulang.

Perangkat aktif yang tidak memenuhi syarat dari aspek pendidikan setara SMA maka yang bersangkutan harus mengikuti test.

Mengenai perangkat desa di Oekopa, lanjutnya, dari aspek umur dan pendidikan masih memenuhi persyaratan. Tetapi mereka tidak mengikuti test.

"Mereka tidak mau ikut test karena sudah mengabdi lama. Tetapi waktu kepala desa angkat mereka itu tidak sesuai prosedur. Memang waktu itu mereka ikut test tapi karena ada masalah tahun 2020 itu, tetapi hasilnya tidak ada karena ada masalah, maka kepala desa hentikan test itu sehingga mereka dianggap harus test ulang," tutupnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved