Berita Timor Tengah Utara
Audiens Bersama Pemkab TTU, PMKRI Cabang Kefamenanu Pertanyakan Seleksi Ulang Perangkat Desa Oekopa
Presidium mempertanyakan alasan Kepala Desa Oekopa melaksanakan seleksi ulang perangkat Desa
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia / PMKRI Cabang Kefamenau Sanctus Yohanes Don Bosco menggelar audiens bersama Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara / Pemkab TTU untuk mempertanyakan proses seleksi ulang perangkat Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU, Provinsi NTT yang dinilai menyalahi aturan.
Audiens yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU, Senin, 21 November 2022 ini dihadiri oleh Bupati TTU, Drs. Juandi David, Plt Kepala Dinas PMD, Brampi Atitus, Asisten 1 Setda TTU, Yoseph Khuabib, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten TTU, Alfons Ukat dan jajaran serta Jajaran Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu.
Pasca menggelar audiens tersebut, Presidium mempertanyakan alasan Kepala Desa Oekopa melaksanakan seleksi ulang perangkat Desa yang menurut Kepala Desa Oekopa perlu dilaksakan seleksi ulang.
Baca juga: Berkas Dilimpahkan ke JPU, Kasus Mantan Kades Fatutasu Kabupaten TTU Segera Disidang
Berdasarkan hasil advokasi dan investigasi PMKRI Cabang Kefamenanu bahwa Kepala Desa Oekopa melakukan seleksi ulang calon perangkat Desa tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Oleh karena itu, PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten TTU agar menginstruksikan Kepala Desa Oekopa untuk segera membatalkan seleksi perangkat Desa yang sementara berjalan.
PMKRI Cabang Kefamenanu, kata Valen, mendesak Kepala Desa Oekopa agar segera melantik Perangkat Desa yang telah mengikuti seleksi pada tahun 2020 dan namanya terlampir dalam Surat Keputusan Kepala desa Oekopa nomor: 13/DO/XI/2021.
Ia menerangkan bahwa, PMKRI Cabang Kefamenanu juga meminta Bupati dan Wakil Bupati TTU agar segera melakukan evaluasi terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten TTU yang tidak serius dalam mengurus masalah ini. Pasalnya, pengaduan tersebut pernah dilayangkan kepada dinas terkait namun tidak ada respon yang baik terhadap masyarakat.
Valen menegaskan bahwa, apabila dalam kurung waktu satu minggu ke depan tuntutan PMKRI Cabang Kefamenanu tidak ditindaklanjuti, maka PMKRI Cabang Kefamenanu akan kembali dengan cara lain.
Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David saat dikonfirmasi membenarkan adanya audiens bersama PMKRI Cabang Kefamenanu untuk membahas persoalan tersebut.
Ia menjelaskan, dalam audiens tersebut, Pemda TTU juga menghadirkan Kepala Desa Oekopa, Ketua BPD bersama anggota, Camat Biboki Tanpah.
Dalam audiens tersebut PMKRI Cabang Kefamenanu, ucapnya, mengangkat tentang polemik pemberhentian perangkat Desa Oekopa.
Dikatakan Juandi, perangkat Desa Oekopa yang selama ini menjadi perangkat desa aktif, tidak mengikuti proses seleksi perangkat desa beberapa waktu lalu.
Baca juga: Porprov NTT 2022, Atlet Shorinji Kempo Sumbang Medali Emas Terbanyak untuk Timor Tengah Utara
"Mereka ikut test itu, karena mereka yang tidak mau ikut test. Sebenarnya ikut test bisa. Tetapi mereka sendiri yang tidak mau ikut tes," ungkapnya.
Berita Timor Tengah Utara
Pemkab TTU
PMKRI Cabang Kefamenanu
Desa Oekopa
POS-KUPANG.COM
Eflin Rote
Bupati TTU
Uskup Atambua Terima Rombongan Komsos Konferensi Waligereja Indonesia dan Peserta PKSN |
![]() |
---|
Agustinus Taus Terpilih Jadi Kepala Desa Nilulat Timor Tengah Utara |
![]() |
---|
Pilkades di Desa Naiola Kabupaten Timor Tengah Utara Ditunda, Warga Kecewa |
![]() |
---|
Kendala Teknis, Pilkades di Desa Naiola Kabupaten Timor Tengah Utara Ditunda |
![]() |
---|
Kapolsek Noemuti Imbau Warga Jaga Kondusifitas Selama Pelaksanaan Pilkades Serentak |
![]() |
---|