Berita Lembata

Petani dan Pengepul di Lembata Desak Gubernur NTT Cabut Pergub Rumput Laut

Mana bisa larang begitu, buktinya sekarang orang tidak timbang di kami lagi, mau kerja banyak juga sama saja

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Petani dan Pengepul di Lembata Desak Gubernur NTT Cabut Pergub Rumput Laut
ilustrasi
Rumput Laut

"Hapus saja itu aturan, ini tidak adil sama sekali karena kami yang jadi susah di daerah," ucapnya. 

Syarifudin Lamabelawa, Pengumpul rumput laut asal Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape pun merana dengan penerapan Pergub Tata Niaga Komoditas Perikanan NTT.

Dia menilai, Pergub 39 sedang mematikan langkah bisnis pengusaha kecil di daerah sebab selama ini salah satu komoditas unggulan perikanan itu mendapat harga yang lumayan baik dari pasaran di luar NTT ketimbang tiga perusahaan yang ditunjuk Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat. 

Baca juga: Setelah Rusak Bertahun-tahun, Ruas Jalan Ile Ape Lembata Kini Mulai Diaspal Hotmix

"Atur harga dulu, kami sudah betah dengan mereka di Makassar, di sana, mereka beli dengan harga tinggi, kami tidak mau keringat petani tidak ada harga di tanah sendiri," tegasnya. 

Akibat dari penerapan Pergub ini, Syarifudin menderita ratusan juta rupiah sebab puluhan ton rumput laut kering yang sudah dua bulan lebih dikumpulkan belum bisa terjual ke luar. 

Ihwal ini, dirinya berharap Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat musti menarik kembali Surat Keputusan (SK) larangan mengekspor rumput laut ke luar NTT karena dinilai membebani mereka sebagai pengusaha kecil.

"Apa gunanya ada aturan kalau buat masyarakat mati, Pak Gubernur harus sadar itu, tolong batalkan karena sama sekali tidak berpihak ke kami," jelasnya. 

Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat pada tanggal 14 Januari 2022 mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi NTT.

Dalam Pergub itu, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat melarang mengekspor rumput laut ke luar NTT. Dan sesuai petunjuk Pergub, semua rumput laut kering hanya bisa dijual ke tiga perusahaan di NTT yakni PT. Algae Sumba Timur Lestari, PT. Rote Karaginan Nusantara dan CV. Agar Kembang.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved