Berita Ende
Sopir di Ende Lecehkan Siswi SMP, Awalnya Diajak Keliling Kota hingga Diancam Ditabrak
Dalam aksinya, tersangka melakukan hubungan dengan korban yang masih kelas tiga SMP tersebut sebanyak dua kali pada tempat yang sama
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Seorang Sopir berinisial SMA di Kabupaten Ende ditangkap pihak kepolisian Polres Ende karena diduga melakukan hubungan badan bersama seorang wanita yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dalam aksinya, tersangka melakukan hubungan dengan korban yang masih kelas tiga SMP tersebut sebanyak dua kali pada tempat yang sama namun waktu yang berbeda.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, SH mengungkapkan, kronologis kejadian bermula ketika pada bulan April 2022, tersangka mengajak korban yang saat itu masih duduk di bangku SMP kelas tiga untuk dibawa ke rumahnya.
Baca juga: Cuaca Buruk, Pesawat Wings Air Batal Mendarat di Ende
Karena rumahnya dalam keadaan kosong, tersangka kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Pada saat itu, keduanya kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami isteri," ujarnya.
Selang beberapa bulan kemudian, tepatnya pada, Kamis 6 Oktober 2022 sekitar pukul 13:00 Wita, korban yang baru saja pulang dari sekolah bersama teman-temannya sedang menunggu angkutan umum (bemo).
Pelaku lalu mengajak korban dan teman-teman korban untuk numpang pada bemo yang dikemudinya sendiri. Selesai mengantarkan teman-teman korban ke rumah masing-masing, pelaku lalu membawa korban berkeliling Kota Ende.
Baca juga: Dukung Labuan Bajo Sebagai Kawasan Super Prioritas, ATR/BPN Gelar Rakor Pilot Project PTPR di Ende
Setelah puas berkeliling kota, tersangka lantas tidak langsung membawa pulang korban ke rumah orang tuanya, namun ia membawa korban ke rumah pribadinya.
Sesampainya di halaman rumahnya, lanjut Kadiaman, tersangka langsung menarik tangan dan memaksa korban untuk masuk ke dalam rumahnya yang dalam keadaan kosong.
Pada saat itu, tersangka kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk kedua kalinya.
Mendengar hal tersebut, korban menolak dan berniat untuk keluar dari rumah pelaku, namun apa daya korban dicegat dan diancam oleh pelaku, jika korban keluar dari rumah pelaku, maka korban akan ditabrak menggunakan bemo yang pelaku kemudi, dan jika korban berteriak, pelaku akan membunuh korban.
"Dalam keadaan terpaksa, korban kemudian menuruti kemauan pelaku dengan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri," terangnya. (tom)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS