Berita Kabupaten Kupang
Oknum Kepala Desa di Amfoang Setubuhi ART Hingga Punya Anak Lalu Ingkar Janji
Sebab sesuai pernjanjian bersama yang dilakukan di Polsek Amfoang Timur telah dilanggar atau ingkar janji sesua poin pernyataan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Oknum kepala Desa Netemnanu Utara Keamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang, AKO lari dari tanggung jawab usai menghamili seorang gadis hingga punya anak.
Hal tersebut juga sudah pernah dilaporkan oleh korban MT (25) kepada Polsek Amfoang Timur pada Maret 2022 lalu dan ada surat pernyataan tanggung jawab dari oknum kades.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto yang dikonfirmasi, Jumat 18 November 2022 mengatakan dirinya belum melihat laporannya dan akan mengecek kembali.
Baca juga: DPC Demokrat Kabupaten Kupang Konsolidasi Pembentukan PAC dan 7 Ranting di Amfoang Selatan
Dia menyarankan agar membuat surat pengaduan masyarakat terkait kasus ini karena menurut dia ini wanprestasi.
Sebab sesuai pernjanjian bersama yang dilakukan di Polsek Amfoang Timur telah dilanggar atau ingkar janji sesua poin pernyataan yang tertera disana.
"Tinggal saya panggil Kanit Reskrim. Kasus itu dibuka lagi tapi kalau sudah terima laporan ini ya biar kita satukan saja," ujar Kapolres singkat.
Korban MT yang dihubungi terpisah mengungkapkan oknum Kades yang sering disapa AKO telah menghamilinya dan berjanji dihadapan orangtua untuk menikah.
Menurutnya karena tergoda dengan iming-iming dari oknum Kades akhirnya berlanjut ke hubungan percintaan lebih lanjut.
Baca juga: Porprov NTT 2022, KONI Kabupaten Kupang Lepas 199 Atlet Siap Berlaga di 13 Cabor
Pada saat melapor itu korban tengah hamil dan oleh Polsek Amfoang Timur melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
"Tidak ada laporan polisi. Saya baru ceritakan kronologi, polisi langsung bilang masalahnya kami sudah tahu," ungkap MT sambil menyusui anaknya yang kini sudah berusia 5 bulan saat ditemui oleh Pos Kupang.
Oleh Kepolisian setempat akhirnya melakukan mediasi dan oknum Kades membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab dan melanjutkan ke acara adat hingga pernikahan.
"Surat pernyataan itu ditandatangani oleh saya, AKO dan sejumlah saksi di atas materai. Kenyataannya sehabis membuat surat pernyataan dia tidak ada itikad baik sebagaimana yang terlampir dalam surat pernyataan," tegas MT sambil menunjukan bukti surat pernyataan.
MT mengatakan awalnya dirinya menjalin hubungan dengan oknum Kades saat pulang cuti kerja sebagai ART di Malaysia.
Seiring berjalannya waktu akhirnya hubungan mereka menghasilkan janin di perut MT pada bulan Oktober 2021. Mengetahui dirinya hamil MT menyampaikan ke oknum Kades agar bertanggung jawab.
Namun bukannya senang, si oknum.kades bahkan keluarganya tidak menggubris bahkan tidak memiliki itikad baik datang bertemu keluarga korban.
Baca juga: Diduga Tilep RP 400 JutaLebih, ASN UPTD KPH Wilayah Kabupaten Kupang Jadi Tersangka
"Karena tidak datang bertemu saya dan keluarga maka kami laporkan ke Pemerintah Dusun 03, Desa Netemnanu Selatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun AKO tidak mengakui perbuatannya kalau dia yang kasih hamil saya," ucapnya berderai air mata.
Selanjutnya, kata MT, keluarga korban memutuskan untuk melakukan denda adat namun AKO mengaku tidak mampu membayar.
Upaya pendekatan secara kekeluargaan sudah dilakukan tapi dia terus mengelak. Tidak puas keluarga mengadu ke ke Polsek Amfoang Timur pada 17 Maret lalu.
Namun hingga saat ini korban bahkan tidak pernah bertemu dengan oknum kades akhirnya turun ke Polres Kupang untuk melapor kembali.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS