Porprov NTT 2022

Porprov NTT 2022, KONI Kabupaten Kupang Lepas 199 Atlet Siap Berlaga di 13 Cabor

Kontingen Kabupaten Kupang sebanyak 244 itu akan mengikuti 13 cabang olahraga dari 19 cabang olahraga yang di perlombakan.

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
POSE BERSAMA - Kontingen Porprov Kabupaten Kupang pose bersama usai dilepas di kantor Bupati Kupang. Kontingen Kabupaten Kupang akan mengikuti 13 cabang olahraga dari total 19 cabor yang di lombakan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kupang mengirim 199 atlet dan 45 Official untuk mengikuti Porprov NTT 2022 yang digelar di Kota Kupang yang dimulai Sabtu 12 November 2022.

Kontingen Kabupaten Kupang sebanyak 244 itu akan mengikuti 13 cabang olahraga dari 19 cabang olahraga yang di perlombakan.

Hal ini disampaikan Kadis PPO Kabupaten Kupang Seprianus Lau, Sabtu 12 November 2022.

"Untuk menggapai prestasi di bidang keolahragaan maka diperlukan adanya keikutsertaan cabang olahraga di bawah naungan KONI Kabupaten Kupang dalam berbagai ajang baik di tingkat lokal, provinsi, bahkan Nasional. Pada Tahun 2022 Pemerintah Provinsi NTT melaksanakan Pekan Olahraga Provinsi NTT ke VIII yang diikuti oleh 22 Kabupaten se Provinsi NTT. Diharakan dengan mengikuti kegiatan ini dapat menghasilkan hasil terbaik bagi sumber daya manusia keolahragaan Kabupaten Kupang," jelasnya.

Ke 13 cabor yang diikuti adalah Kempo, Tarung Drajat, Taekwondo, Silat, Karate, Tunju, Atletik, Wushu, Cricket, Bola Volly, Sepak Takraw, Renang, dan Catur.

Atlet terbanyak di kirim dari cabor kempo dengan 31 peserta dan paling sedikit dari cabor tinju dengan mengirim 5 atlet.

Dirinya berharap melalui Porprov ini para atlet mengikuti dengan sungguh-sungguh dan mengedepankan nilai sportifitas, ketekunan dan keuletan, rela berkorban, kerja sama, yang diharapkan membudaya sehingga antar atlet.

"Dengan demikian menciptakan manusia yang berprestasi dan meningkat taraf hidupnya berlandaskan nilai-nilai bangsa yang terkandung di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar," pungkasnya.(ary)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved